Senin, 6 Oktober 2025

Gubernur Kepri HM Sani Teken UMK Sesuai Usulan Daerah

Gubernur Kepri HM Sani akhirnya menandatangani berkas UMK dari enam kabupaten dan kota di Kepri.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Gubernur Kepri HM Sani Teken UMK Sesuai Usulan Daerah
(TRIBUN BATAM/ ZABUR ANJASFIANTO)
Ribun buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi jalan kaki di bata, Kepulauan Raiu (Kepri) belum lama ini.

Laporan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Gubernur Kepri HM Sani akhirnya menandatangani berkas UMK dari enam kabupaten dan kota di Kepri.
Dalam keputusannya, Gubernur menyetujui nilai UMK sesuai usulan dari masing-masing kabupaten/kota.

Keenam daerah yang telah disetujui itu adalah UMK Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Lingga, dan Anambas. Mengenai proses pengesahan UMK itu, masih menunggu keluarnya SK resmi dari Gubernur.

Kabupaten Karimun merupakan satu-satunya daerah yang belum disahkan karena berkasnya baru masuk ke Provinsi akhir pekan kemarin. Senin ini dijadwalkan usulan tersebut akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP).

Wakil Gubernur HM Soerya Respationo ketika dihubungi Tribun, Minggu (16/12) membenarkan telah ditandatanganinya berkas usulan UMK di enam kota/kabupaten tersebut. Dengan demikian tak ada revisi terhadap usulan UMK, sebagaimana yang telah dibahas oleh dewan pengupahan.

"UMK 6 kabupaten/kota itu sudah disahkan atau diteken. Nilai UMK-nya sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota. Tinggal satu lagi yaitu dari Karimun. Nanti setelah dimasukkan, baru dibahas seperti biasa sesuai mekanisme," kata Soerya.

UMP (Provinsi) Kepri Rp 1.365.087 sudah disahkan.
Kabupaten Lingga Rp 1,367 juta
Kabupaten Natuna Rp 1,370 juta
Kota Batam Rp Rp 2,040 juta
Kota Tanjungpinang Rp 1.105.000
Kabupaten Bintan Rp.1,9 Juta.
Kabupaten Anambas Rp 1,47 juta

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved