Jumat, 3 Oktober 2025

BLH Tak Hadiri Mediasi dengan Jatam

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda tidak menghadiri mediasi dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA, - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda tidak menghadiri mediasi dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang dimediasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim di kantor KIP Kaltim Jl Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (17/12/2012).

Ketua KIP Kaltim, Jaidun didampingi Wakil Ketua KIP Kaltim, Eko Hushada mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran BLH Samarinda yang diterima panitera KPID Kaltim adalah Kepala BLH Samarinda sedang berada di luar kota.

Seperti diketahui, sengketa bermula saat Jatam meminta data lingkungan perusahaan tambang ke BLH Samarinda. Namun, permintaan Jatam tak direspons BLH. Selain melayangkan surat keberatan pada Walikota Samarinda Syaharie Jaang dan akan memperkarakannya di KIP Kaltim, Jaang juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Acuannya, Pasal 57 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, Jatam berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemkot Samarinda tidak mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Menurut Eko, ini adalah penggilan pertama yang dilakukan dan masih akan ada dua panggilan lagi, dan bila hingga panggilan ketiga BLH Samarinda tidak juga hadir maka agenda dilanjutkan ke persidangan dengan atau tanpa kehadiran BLH Samarinda.

"Kalau panggilan pertama dia tidak hadir, 7 hari berikutnya panggilan kedua. Panggilan kedua tidak juga maka ada panggilan ketiga. Tidak juga maka masuk ke yudikasi (sidang). Pokoknya paling lama 100 hari harus sudah kelar sengketa ini," kata Eko.

Namun menurutnya, persidangan bisa saja lebih cepat dilakukan tanpa menunggu panggilan ketiga bila ada permintaan dari salah satu pihak.

"Artinya kan mediasi gagal. Sepakat mediasi gagal maka naik ke persidangan. Kita dibatasi 100 hari untuk menyelesaikan," katanya.

Ditegaskannya, hanya ada dua keputusan yang ada di Komisi Informasi (KI) yakni terbuka atau tertutup. Artinya, kalau tertutup maka informasi itu tidak bisa dibuka untuk publik dan kalau terbuka maka BLH Samarinda harus menyerahkan informasi yang diminta Jatam Kaltim.

"Kalau dia tidak menyerahkan dalam waktu 14 hari, delik aduan, Jatam melaporkan ke polisi dan polisi yang akan melakukan eksekusi pidana 1 tahun penjara," paparnya.

Eko juga sangat menyayangkan belum terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kota Samarinda. Sehingga, bila ada sengketa informasi maka Kepala Dinaslah yang langsung bertanggungjawab menghadiri setiap proses yang seharusnya menjadi tugas PPID.

"Karena tidak punya PPID, akhirnya Kepala Dinas yang repot. Bahkan bisa Walikotanya sendiri yang harus hadir di Sidang nantinya. Kalau dia bentuk PPID, cukup PPID-nya yang hadir disini. Kalau Samarinda tidak segera membentuk PPID, Walikota bisa duduk di persidangan. Bahkan bisa dipenjara 1 tahun," katanya.

Selain Jatam, dalam agenda KPID Kaltim, hari ini Selasa (18/12) BLH Samarinda juga diundang hadir dalam mediasi dengan Pokja 30 yang difasilitasi KPID terkait permasalahan sengketa informasi.

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved