Pedagang Kaki Lima Siantar Kembali Dapat Kios
Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan pencabutan nomor kios tahap kedua rencana relokasi 127 pedagang kaki lima di kota itu.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan pencabutan nomor kios tahap kedua rencana relokasi 127 pedagang kaki lima di kota itu. Ada tiga lokasi berdagang jajanan malam yang akan direlokasi ke Stasiun Kereta Api Pematangsiantar.
Ketiga lokasi tersebut adalah pedagang yga ada di Jl Sutomo depan RSUD dr Djasamen Saragih, Jl H Adam Malik termasuk depan Kantor BI, dan Jl Sudirman depan Pujasera. Sebelumnya, dalam pertemuan yang dimpin Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus sebanyak 22 orang telah mencabut nomor.
Langkah yang diambil pemerintah kota ini adalah dalam upaya penataan kota Pematangsiantar. Dengan melakukan penentuan lokasi berjualan yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Herohwin Sinaga mengatakan bahwa posisi para pedagang saat ini tidak direstui pemerintah. "Tidak ada kekuatan hukum bapak ibu disana, untuk kita sediakan tempat untuk berjualan dan akan diberikan Kartu Izin Berjualan," ujar Herohwin Kepala Bappeda.
Dan pencabutan nomor yang diikuti 19 orang pedagang ini, dipimpin oleh Asisten Bidang pemerintahan mewakili Wali Kota, Jumadi. Juga diikuti oleh sebagian besar kepala SKPD di pemerintahan Kota Pematangsiantar. (afr / tribun-medan.com)