Dirayu Janji Nikah Oleh Oknum TNI, Harta dan Rumah Ludes
“Akhirnya saya beli rumah di Tumpang, dan dia berjanji untuk menikahi saya sambil menunggu proses perceraian dengan istrinya,” imbuhnya.
Laporan dari wartawan Surya Eben Haezer Panca
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Karena termakan bujuk rayu seorang oknum anggota TNI yang berjanji akan menikahinya, Nela Sri Pangestuti (48), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus kehilangan rumah dan sebagian hartanya.
Harta benda senilai tak kurang dari Rp 600 juta itu, diambil lalu dijual oleh oknum anggota TNI berpangkat Kapten dengan inisial DS (52).
Meski kini kasusnya telah dalam proses sidang di pengadilan Oditurat Militer Surabaya, namun ibu satu anak itu harus rela hidup di tengah keterpurukan karena DS belum mengembalikan semua harta tersebut.
Kepada Surya siang tadi (7/12/2012), Nela menceritakan bahwa pertemuannya dengan DS terjadi sekitar 2007 silam. Kala itu, baik rumah tangga Nela maupun rumah tangga DS, sedang dalam kondisi goncang. Bahkan kepada Nela, DS mengaku hendak bercerai istri yang menyelingkuhinya.
“Sejak itu kami semakin dekat. Apalagi hubungan saya dan suami waktu itu juga sedang bermasalah,” terang Nela.
Kedekatan dua orang itu terjalin ketika Nela baru saja menjual salah satu rumahnya di Jl Ikan Nus, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Menurut perempuan yang sehari-hari bekerja di salon kecantikan ini, dari hasil penjualan rumah dan ditambah dengan sisa tabungan di bank, dia memiliki kekayaan sekitar Rp 240 juta.
Karena sudah cukup dekat, Kapten DS yang berasal dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, lalu menyarankan Nela agar membeli sebuah rumah di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut, menurut saran DS, nantinya akan ditempati sendiri oleh suami Nela, yang kala itu kerap melakukan kekerasan psikis terhadap Nela.
“Akhirnya saya beli rumah di Tumpang, dan dia berjanji untuk menikahi saya sambil menunggu proses perceraian dengan istrinya,” imbuhnya.
Tak hanya berjanji akan menikahi, DS juga berjanji akan membelikan mobil untuk Nela. Namun belum pula janji itu diwujudkan, pada 2008, diam-diam DS juga menjual salah satu rumah milik Nela yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, seharga Rp 137 juta.
Setelah penjualan diketahui oleh Nela, kembali DS berjanji akan membelikan rumah pengganti. Namun hingga 2010, janji itu tetap tak terbukti. Malahan, untuk bisa meyakinkan Nela, DS sepakat membuat surat pernyataan yang berisi janji DS untuk segera menikahi Nela. Karena janji hanya sekedar janji, akibatnya pertengkaran dua orang itu pun semakin intens terjadi. Puncaknya pada Maret 2011, Nela akhirnya melaporkan DS ke Komandan Korem Baladhika Jaya.
“Tapi dia (DS) hanya diberi peringatan ringan. Harta saya tidak dikembalikan,” keluhnya.
Merasa tidak puas, Nela pun memutuskan melangkah lebih jauh dan melaporkan DS ke Oditur Militer di Surabaya. Pekan lalu, sidang pun untuk pertama kalinya digelar namun tanpa kehadiran Nela. Perempuan itu, mengaku tak pernah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang.
“Saya lalu datang ke Oditur Militer lagi dan protes karena tidak dipanggil waktu sidang,” tambah dia.
Sidang lanjutan sendiri, rencananya akan kembali digelar Senin mendatang (10/12/2012). Dari sidang tersebut, Nela sangat berharap agar hakim yang memimpin persidangan bisa menegakkan hukum seadil-adilnya dan memaksa DS agar mengembalikan seluruh harta milik Nela.
“Itu semua harus dilakukan agar citra TNI sendiri tidak sampai tercoreng, “pungkasnya.