Minggu, 5 Oktober 2025

Alamat Partai Bhineka Indonesia di Jember Tempat Tambal Ban

"Anggota Polsek sampai bolak-balik mencari alamat partai Bhineka Indonesia namun tidak ketemu-ketemu," tutur Gogot Cahyo Baskoro,

Laporan dari wartawan Surya Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Komisioner KPUD Jember menemukan sebuah tempat tambal ban, tercantum sebagai alamat DPC Partai Bhineka Indonesia.

Demikian salah satu temuan dalam verifikasi faktual terhadap partai politik versi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti diketahui DKPP menyuruh KPU memverifikasi faktual 18 parpol yang tidak lolos tahapan administrasi.

Hari pertama verifikasi faktual 18 parpol tersebut, KPUD Jember telah menemukan alamat parpol yang palsu yakni alamat DPC Partai Bhineka Indonesia. KPUD Jember mengantongi alamat DPC Bhineka Indonesia di jalan Jayanegara No 33 Kecamatan Rambipuji, Jember.

Dengan bekal alamat itu, komisioner dan sejumlah verifikator mencari alamat tersebut. Tidak hanya komisioner yang mencari, namun juga sejumlah anggota Polsek Rambipuji yang membantu.

"Anggota Polsek sampai bolak-balik mencari alamat partai Bhineka Indonesia namun tidak ketemu-ketemu," tutur Gogot Cahyo Baskoro, anggota KPUD Jember yang bertugas memverifikasi parpol tersebut.

Akhirnya polisi, komisioner dan verifikator secara perlahan
mengurutkan nomor di jalan Jayanegara. Dan ketemulah alamat Jayanegara No 33 tersebut. Akan tetapi bukan kantor parpol, ataupun bendera parpol yang berada di alamat itu.

"Ternyata tempat usaha vulkanisir, namanya Rafi Vulkanisir," lanjut Gogot  sambil tersenyum kecut.

Menulusuri kepemilikan alamat itu, tim verifikasi akhirnya menemukan pemilik sah bangunan di pinggir jalan raya itu. Menurutnya, memang pernah ada seseorang menyewa tempat itu untuk dijadikan kantor sebuah parpol.

"Namun pemilik bangunan itu mengaku lupa siapa nama si penyewa," terang Gogot.

Terkait temuan itu, Gogot menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki berkas verifikasi dalam masa penyerahan berkas untuk perbaikan tanggal 14 hingga 18 Desember mendatang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved