Penarikan Penyidik KPK
Busyro Ingatkan Pembantu Presiden SBY untuk Teken Revisi PP 63
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyindir belum ditekennya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 terkait SDM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyindir belum ditekennya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 terkait SDM KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, padahal sudah dibahas selama dua tahun lalu.
"Pembantu dekat presiden berkewajiban mengingatkan untuk segera diteken karena draft pembahasannya sudah dua tahun loh antara KPK, Kemen PAN, Kejaksaan Agung," ujar Busyro di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, jika tak segera diteken revisi PP 63, yang juga mengatur perpanjangan masa penugasan, kekuatan KPK bakal menyusut, karena sudah banyak penarikan personil Polri yang menjadi penyidik, juga PNS dari kementerian atau lembaga yang masa tugasnya habis.
Busyro mengaku belum tahu kenapa revisi PP 63 belum juga diteken. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat yang isinya mempertanyakan kapan revisi PP 63 bisa diteken Presiden SBY, kira-kira seminggu yang lalu. Di luar itu, KPK juga sudah memberitahukan secara lisan dengan pembantu SBY.
Dijelaskan Busyro, di revisi PP 63 menerangkan aspirasi masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun, bisa diperpanjang dua kali sehingga bisa sampai 12 tahun. Sebelum revisi, perpanjangan dilakukan sekali saja sehingga totalnya delapan tahun.
"Jadi lebih cepat lebih baik, dan pelayanan publik baik sehingga tidak tertunda. Sekarang ini presiden sibuk, bisa dipahami. Tapi lingkaran pertama presiden itu yang punya kewajiban. Surat sudah di meja. Tapi mejanya berapa saya enggak tahu," tukasnya.
Klik: