Vonis Bebas Misbakhun
Hakim Agung Mansyur Kertayasa Tidak Kenal Misbakhun
Setelah namanya beberapa kali disebut terkait menerima suap dari Misbakhun dalam kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century, Hakim Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah namanya beberapa kali disebut terkait menerima suap dari Misbakhun dalam kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century, Hakim Agung Mansyur Kertayasa membantah pemberitaan tersebut.
"Saya tidak kenal, tidak pernah menghubungi, atau berbicara dengan orang yang namanya Misbakhun," ujar Mansyur Kertayasa di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Mansyur Kertayasa pun membantah bahwa ia menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dan 2 miliar dalam mata uang asing demi untuk melepaskan Misbakhun dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, Mansyur Kertayasa mengaku dirinya memang mengetahui siapa yang menjadi pengacara politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Tetapi ia tidak mengenalnya, bahkan tidak pernah bertemu.
"Tapi saya tahu siapa pengacara Misbakhun, saya tahu tapi belum tentu kenal," kata Mansyur.
Sebelumnya, Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara pada Juli lalu.
Misbakhun dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan letter of credit perusahaan miliknya di Bank Century sebesar US$ 22,5 juta.
Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak setuju atas vonis bebas seperti yang diputuskan dua anggotanya, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.
Klik: