Danlanud Halim: Eksekusi di Pondok Gede Sudah Sesuai Prosedur
Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Marsekal Pertama Adang Supriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertindak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Marsekal Pertama Adang Supriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur dalam mengeksekusi lahan beserta bangunan di Jl Raya Pondok Gede, RT 02/RW 01, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).
"Tidak ada pemukulan, kami sudah meminta untuk mengosongkan rumah jauh-jauh hari. Justru anggota kami yang diserang karena mereka mempertahankan," ujar Adang saat ditemui Tribunnews.com, di ruang Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Saat ditanya bagaimana sikapnya jika anggotanya dilaporkan ke POM TNI perihal tindak kekerasan yang dilakukan. "Silahkan saja, kami sudah bekoordinasi. Yang penting kan semua sesuai prosedur," lanjutnya.
Orang nomor satu di Lanud Halim ini juga menjelaskan, TNI AU memiliki sebidang tanah di lokasi yang kini disengketakan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tanggal 25 Mei 1977 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan, melalui tanah itu dipinjamkan tanpa hak kepada Peltu (Purn) Djuri Ketang, anggota Inkopau dengan surat Pura/1/3/8/Induk, 15 November 1978.
"Di dalam surat itu terdapat ketentuan yang berbunyi, bilamana tanah tersebut sewaktu-waktu diminta/dipakai oleh Dinas/TNI AU, harus segera diserahkan tanpa syarat," tegasnya.
Peltu Djuri Ketang diketahui telah meninggal. Hak kepemilikan tanah seluas 1.935 meter persegi itu pun kembali lagi kepada TNI AU.
Namun, tanah itu terlanjur ditempati oleh anak Djuri, yakni atas nama Sri Sumarni dan suaminya, Kapten (Purn) Suwarno beserta keluarga besarnya.
Setidaknya, TNI AU telah tiga kali mengeluarkan surat peringatan kepada penghuni lahan agar segera pindah.
Selain itu, Suwarno yang dulu aktif sebagai anggota TNI AD pernah diundang ke Lanud Halim Perdanakusuma membicarakan permasalahan tanah yang ditempatinya.
"Pada intinya, bersedia meninggalkan dan membongkar sendiri tanah negara yang ditempati tanpa tuntutan ganti rugi apapun kepada TNI AU. Namun pernyataan tersebut diingkari," terang Adang.
Akhirnya, melalui Surat Nomor B/1414-09/21/02/Halim tanggal 29 Oktober 2012, Komandan Pangkalan Udara memberikan waktu tujuh hari kepada penghuni rumah untuk mengosongkan sendiri lahan tersebut.
Namun, karena tak kunjung menepati, TNI AU sendiri lah yang membongkar bangunan tersebut.