Lapindo Dipastikan Gagal Bayar Ganti Rugi
Nah, saat ketemu itulah, bos MLJ bilang mengatakan mau membayar Rp 250 miliar dulu. Sisa kekurangannya, mau minta bantuan akses di perbankan

Laporan dari Mujib Anwar wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dipastikan gagal membayar kekurangan ganti rugi korban lumpur pada akhir tahun 2012.
Pasalnya hingga awal Desember ini, dari kekurangan hutang sebesar Rp 870 miliar, PT MLJ hanya menyatakan mampu membayar Rp 250 miliar saja. Demikian disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo.
Menurut Pakde Karwo, kepastian kemungkinan PT MLJ gagal bayar sesuai janji yang disampaikan itu didapat setelah pihaknya bertemu dengan bos PT MLJ dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Jumat (30/11/2012) lalu.
"Nah, saat ketemu itulah, bos MLJ bilang mengatakan mau membayar Rp 250 miliar dulu. Sisa kekurangannya, mau minta bantuan akses di perbankan," tegasnya, kepada Surya (tribunnews group), Senin (3/12/2012).
Dengan hanya bisa dipenuhi Rp 250 miliar, maka sisa hutang PT MLJ terhadap korban lumpur masih sebesar Rp 620 miliar.
Sebelumnya, PT MLJ berjanji kepada Gubernur, bahwa sisa hutangnya akan dilunasi Mei 2012. Tapi janji itu akhirnya ditinjau ulang menjadi akhir tahun ini.
Untuk itu, pihaknya, kata Pakde Karwo memerintahkan Asisten III Bidang Kesra Setdaprov Jatim Edy Purnwinarto untuk berkoordinasi sekaligus mengecek kondisi yang ada, terkait kewajiban PT MLJ terhadap korban Lumpur Lapindo.