Buronan Kasus Pembunuhan Diringkus di Bandara Soekarno-Hatta
heresia Abon Manuk alias Erni Manuk, terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai di Lembata yang diganjar 17 tahun penjara
Laporan Wartawan Pos Kupang, Mucklis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai di Lembata yang diganjar 17 tahun penjara, tak kuasa menahan linangan air matanya saat dua jaksa dari Kejari Lewoleba membawanya menuju Lembaga Permasyarakatan Wanita (LPW) di Penfui-Kupang, Jumat (30/11/2012) siang.
Erni digiring ke LPW untuk dibui setelah Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes (Pol) Sam Yulianus Kawengian, menyerahkan buronan itu kepada dua jaksa Kejari Lewoleba di Mapolda NTT.
Polda NTT menyerahkan Erni kepada jaksa setelah dua anggotanya, Ipda Marselus Hale, dan Aiptu Buang Sine, berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (29/11/2012) malam. Seperti disaksikan, tampak Erni mengenakan blus warna biru motif bunga dipadu celana jeans ketat biru. Erni didampingi keluarganya saat keluar dari ruangan Direktur Reskrim Umum Polda NTT, Kombes (Pol) Sam Yulianus Kawengian, Jumat (30/11/2012) siang. Tak hanya itu, dua jaksa dari Kejari Lewoleba ikut dari belakang membawa Erni ke dalam mobil Toyato Inova warna hitam menuju Lapas Wanita Kupang.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, di dalam ruang Direskrim Polda NTT ada serah terima terpidana Erni Manuk dari penyidik kepolisian kepada aparat Kejari Lewoleba yang akan mengeksekusinya. Sebelum keluar menuju Lapas Wanita Penfui-Kupang, Erni sempat menemui keluarganya yang menunggunya di halaman parkir Ditreskrim Umum Polda NTT.
Kepada Pos Kupang, Erni menyatakan, selama ini dia berada di Denpasar-Bali lantaran memiliki rumah di sana. Ditanya kenapa tidak tinggal di Lembata, Erni menyatakan ia memilih tinggal di Denpasar karena memiliki rumah.
Tentang eksekusi kasus tersebut, Erni menyatakan secara hukum dia menerima. "Tetapi saya masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali," ujar Erni sambil masuk ke dalam mobil yang disediakan kejaksaan.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang, dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Ida Pello, membenarkan tertangkapnya Erni berkat kelihaian aparat penyidik Ditreskrim Umum Polda NTT menjebak terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai di Lembata itu tiga tahun silam. Erni diterbangkan dari Jakarta tiba di Bandara El Tari-Kupang dengan menumpang pesawat Batavia sekitar pukul 10.00 Wita.
Setibanya di Kupang, Ida yang didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes (Pol) Sam Kawengian menyatakan Erni langsung diamankan di Mapolda NTT untuk serah terima buronan tersebut. Sesaat kemudian, dua jaksa penuntut umum Kejari Lewoleba tiba di Mapolda NTT dan menjemput Erni untuk dibawa ke Lapas Wanita Penfui Kupang.
Kajari Lewoleba, I Wayan Sumadana, melalui pesan singkat membenarkan Erni sudah ditangkap dan sudah dimasukkan ke Lapas Wanita di Kupang. "Erni hari ini (kemarin) sudah masuk di Lapas Wanita Kupang," demikian Sumadana, Jumat (30/11/2012) petang.
Sumadana mengatakan, Erni akan tetap berada di Kupang, tidak dipindahkan ke Larantuka. Sedangkan Matias Bala Langobelen (Bala) beberapa bulan lalu telah dieksekusi dan ditahan di Larantuka. Masih tinggal dua terdakwa lainnya, yakni Muhamad Kapitan (Kapitan) dan Lambertus Bedi Langoday (Bedi). Keduanya masih dalam DPO Kejari Lewoleba dan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, permohonan kasasi Theresia Abon Manuk atau Erni Manuk cs ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Erni Manuk tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang, yakni selama 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai.*
Baca Juga :