Tribunners / Citizen Journalism
Arti Penting Peningkatan Status Palestina di PBB
Kamis sore waktu New York, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melakukan pemungutan suara (voting)

Hikmahanto Juwana*
TRIBUNNEWS.COM - Kamis sore waktu New York, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melakukan pemungutan suara (voting) atas resolusi meningkatkan status ototitas Palestina dari sekadar entitas pemantau pemantau non-anggota (non-member observer entity) yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menjadi negara pemantau non-anggota (non-member observer state).
Resolusi didukung oleh 138 negara anggota, 9 anggota menolak dan 41 anggota abstain. Arti penting dari resolusi ini ada tiga.
Pertama, Palestina telah diakui oleh mayoritas negara di PBB dari sekedar entitas menjadi sebuah negara mengingat katagori Palestina saat ini adalah non-member observer state sejajar dengan Kota Vatikan.
Ini berarti bila Israel melakukan serangan balasan secara tidak proporsional ke Gaza maka hal itu berarti serangan dari satu negara ke negara lain.
Israel bisa dianggap telah melanggar hukum internasional. Sebelumnya mengingat Palestina tidak dianggap sebaga negara maka serangan Israel dikatagorikan sebagai tindakan polisionil suatu pemerintahan terhadap wilayah yang diduduki.
Para petinggi sipil dan militer Israel yang memutus kebijkan penggunaan kekerasan bisa didakwa melakukan kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain.
Arti penting kedua, pemerintah AS sudah waktunya mengubah kebijakan luar negerinya secara mendasar dalam isu Israel-Palestina.
AS tidak boleh menafikan suara dunia yang menghendaki Palestina sebagai sebuah negara.
AS tidak lagi bisa mem-back up sikap Israel yang tidak mengakui Palestiina. Sebagai kampiun demokrasi dan hak asasi manusia maka suara terbanyak harus dihormati. Kedudukan superpower AS tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan suara terbanyak masyarakat internasional.
Terakhir, status Negara bagi Palestina diharapkan menjadi modal bagi perjuangan Palestina berikutnya.
Solusi dua negara bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel semakin dekat.
Bahkan Palestina bisa memulai upaya untuk menjadi anggota penuh PBB yang di tahun 2011 gagal karena diveto oleh AS di Dewan Keamanan.
*Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional UI
TRIBUNNERS TERBARU
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.