Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuh Iseng, Terancam Hukuman Mati

"Kabarnya istri dan anak-anaknya tinggal di Tulungagung dan dia (terdakwa) hidup sendiri di sini,"ujar Sandy Dwi Susilo

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski terancam hukuman mati, terdakwa pembunuhan Joko Mistono (64) terlihat santai.

Pria yang tinggal di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang Buntu, Surabaya ini juga tidak terlihat sedih meski di sidang dia tidak didampingi satupun keluarga atau kerabatnya.

Tidak adanya keluarga atau kerabat ini beralasan karena selama ini dia tinggal sendiri di Surabaya dengan menumpang ke rumah orang yang memperbantukannya di daerah Kapasari Pedukuhan.

"Kabarnya istri dan anak-anaknya tinggal di Tulungagung dan dia (terdakwa) hidup sendiri di sini,"ujar Sandy Dwi Susilo, kuasa hukum terdakwa sesaat sebelum sidang, Rabu (28/11).

Perkara yang menjerat Joko cukup membuat heran pengunjung sidang. Pasalnya pria setengah baya ini membunuh tanpa alasan jelas. Dari dakwaan jaksa penuntut umum I Wayan Wahyudistira terungkap bahwa pembunuhan itu tidak diduga korban atau orang-orang yang ada di sekitarnya.

Pembunuhan itu berawal dari pemukulan yang dilakukan korban (sutejo) pada 28 agustus 2012, saat pesta minum-minuman keras bersama terdakwa. Pemukulan itu  membuat terdakwa jengkel dan timbul pikiran jahat.

Tiga hari kemudian, tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa datang ke rumah Muji dan mengambil sebilah pisau yang diselipkan di dinding dapur.

Usai mendapat pisau itu terdakwa mencari Sutejo.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa melihat korban Sutejo bersama  Rukminto, Mamad, Uding dan Ida Yuswah terlihat duduk-duduk membeli bakso di Jalan Kapasari di depan rumah nomor 17. Terdakwa datang dan langsung  berhenti tepat di depan korban yang sedang menerima telepon.

Tanpa basa-basi terdakwa  langsung mengeluarkan sebilah pisau stainles dari balik baju dan ditusukkan ke arah perut kiri korban.

Korban berusaha berdiri memegangi luka di perutnya dan pisau yang dibawa terdakwa langsung direbut Rukminto.

"Usai menusukkan pisau itu, terdakwa bilang wes puas aku.
Beberapakali sambil meninggalkan lokasi kejadian. Dan akibat kejadian itu Sutejo meninggal dunia,"terang jaksa.

Wayan menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.

"Sampai sekarang terdakwa tidak mau terus terang mengungkap motifnya membunuh. Kalau di penyidik dia hanya bilang kesal karena pernah dipukul korban. Tapi saya yakin ada motif lain karena terdakwa sendiri terlihat menyimpan beban yang cukup berat,"katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved