UMP DKI Tetap Rp2,2 Juta, Pengusaha Ancam PHK Karyawan
Pengusaha menolak untuk memenuhi usulan upah minimum DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Besaran tersebut akan sangat memukul pengusaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha menolak untuk memenuhi usulan upah minimum provinsi DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Pasalnya besaran tersebut akan sangat memukul pengusaha.
Namun, bila itu tetap juga diterapkan tahun depan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan pengusaha akan merugi.
Karenanya, menurut dia, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun akan ditempuh pengusaha terhadap karyawan atau buruhnya. Hal ini tak lain untuk menekan "membuncitnya" kerugian yang akan dialami pengusaha tahun depan.
"Kalau diberlakukan Rp2,2 juta, saya tidak tahu apa yang akan dilakukan. Perjuangan kita ini tidak diberlakukan. Kalau mau dipaksakan, rasionalisasi, ini bukan ancam-mengancam lagi," tegas Sofjan, di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Dia juga mengungkapkan perusahaan garmen dan retail akan mengambil langkah ini jika tetap dipaksakan penerapan UMP Jakarta sebesar Rp2,2 juta per bulan. Karena mereka akan menekan beban kerugian dengan menutup sejumlah toko-toko cabang. Itu berarti akan ada banyak karyawan dan buruh akan ter-PHK.
Menurut perkiraan Apindo akan ada 50 ribuan karyawan dari asosiasi ritel akan terkena PHK buntut kebijakan yang dinilai memberatkan pengusaha itu.(*)
BACA JUGA: