Kamis, 2 Oktober 2025

Napi LP Bandung Diduga Kendalikan Pengedar Ganja 688 Kg

Salah seorang bandar narkotika yang saat ini mendekam di LP Narkotika Banceuy Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Napi LP Bandung Diduga Kendalikan Pengedar Ganja 688 Kg
(TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)
Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko saat ekspos penangkapan 688 kg ganja di Lampung Selatan, Senin (19/11/2012)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN -- Salah seorang bandar narkotika yang saat ini mendekam di LP Narkotika Banceuy Bandung diduga kuat menjadi pengendali jaringan pengedar yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan pada Rabu (19/11/2012) lalu dengan barang bukti sebanyak 688 kilogram ganja kering.

"Dari keterangan para tersangka, jaringan mereka dikendalikan oleh seseorang yang bernama Arifin yang saat ini mendekam di LP Narkotika Banceuy Bandung," ungkap Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko saat ekpose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, saat ini Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Lampung, Direskirm Mabes Polri dan BNN Pusat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas fakta tersebut.

Seperti diketahui pada hari Rabu (14/11/2012) petugas Sat Narkoba Polres Lampung dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jensi ganja kering sebanyak 688 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor palsu dari instansi

Saat itu petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Rizal Waldi (38), warga gang Cemara Kelurahan Serengsem Kecamatan Kemang Jakarta Barat dan Sofyan (36), warga Jl. Kompleks BTN Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Aceh Timur.

Dalam pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan kembali diamankan tiga tersangka lainnya, yakni Bayu Rahayu, warga Kampung Cikeas Kelurahan Ratu Lampa Bogor timur. Ruhiyat, warga Kampung Bantar Kemang Kelurahan Baranangsiang, Bogor dan Sofyan Sofari, warga Jl. Warung Kondang Kelurahan Gebrong Kabupaten Cianjur.

Di mana dari penuturan tersangka Rizal, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Nazari di Aceh. Nilai barang paket ganja tersebut mencapai Rp 1,72 miliar.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved