Kamis, 2 Oktober 2025

Modus Baru Pengedar Ganja, Palsukan Mopol Kendaraan

Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko mengatakan bahwa para jaringan pengedar narkoba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Modus Baru Pengedar Ganja, Palsukan Mopol Kendaraan
(TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)
Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko saat ekspos penangkapan 688 kg ganja di Lampung Selatan, Senin (19/11/2012)

Laporan Warawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN -- Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko mengatakan bahwa para jaringan pengedar narkoba transnasional terus mengembangkan modus baru untuk dapat mengelabui para petugas yang melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, bila sebelumnya upaya pengiriman narkoba menggunakan angkutan umum dan truk dengan menambahkan barang lainnya. Kini modus baru kembali dilakukan oleh para tersangka yakni dengan memalsukan plat nomor kendaraan  institusi TNI.

"Para tersangka yang kita amankan dengan barang bukit 688 kilogram ganja kering pada Rabu (14/11/2012) lalu ini menggunakan plat nomor palsu dari instansi TNI. Plat nomor ini digunakan untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan," ujarnya saat ekpose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (19/11/2012)

Seperti diketahui pada hari Rabu (14/11/2012) petugas Sat Narkoba Polres Lampung dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jensi ganja kering sebanyak 688 KG yang dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor palsu dari instansi

Saat itu petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Rizal Waldi (38), warga gang Cemara Kelurahan Serengsem Kecamatan Kemang Jakarta Barat dan Sofyan (36), warga Jl. Kompleks BTN Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Aceh Timur.

Dalam pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan kembali diamankan tiga tersangka lainnya, yakni Bayu Rahayu, warga Kampung Cikeas Kelurahan Ratu Lampa Bogor timur. Ruhiyat, warga Kampung Bantar Kemang Kelurahan Baranangsiang, Bogor dan Sofyan Sofari, warga Jl. Warung Kondang Kelurahan Gebrong Kabupaten Cianjur.

Dimana Dari penuturan tersangka Rizal, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Nazari di Aceh. Nilai barang paket ganja tersebut mencapai Rp.1,72 miliar.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
 
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved