Minggu, 5 Oktober 2025

688 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan ke Bogor

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 688 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan ke Bogor
(TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)
Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, saat ekpose hasil pengungkapan di Mapolres Lampung Selatan, Senin (19/11/2012)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN -- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja kering sebanyak 688 kilogram yang rencananya hendak dibawa ke wilayah Kota Bogor Jawa Barat.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, saat ekpose hasil pengungkapan di Mapolres Lampung Selatan, Senin (19/11/2012) mengatakan bahwa pengungkapan terhadap upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja kering sebanyak 688 Kg dilakukan pada hari Rabu (14/11/2012) lalu sekitar pukul 22.30 wib.

Dimana, lanjutnya, petugas Sat narkoba Polrees Lampung Selatan bersama dengan petugas KSKP  yang melakukan pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni mendapati sebuah mobil Toyota Fortuner berisikan paket narkoba jenis ganja kering yang dibawa dari Aceh.

"Petugas saat ini curiga terhadap barang yang dibawa oleh kendaraan Toyota Fortuner yang berupa paket barang yang dikemas dalam bentuk karung. Dan saat diperiksa lebih lanjut ternyata berisikan narkoba jenis ganja kering," ujarnya.

Dikatakan oleh Kapolda Lampung, bahwa petugas kemudian mengamankan dua orang pengendara yakni Rizal Waldi (38), warga gang Cemara Kelurahan Serengsem Kecamatan Kemang Jakarta Barat dan Sofyan (36), warga Jl. Kompleks BTN Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Aceh Timur.

Menurut Brigjen Heru Winarko, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan kembali diamankan tiga tersangka lainnya, yakni Bayu Rahayu, warga Kampung Cikeas Kelurahan Ratu Lampa Bogor timur. Ruhiyat, warga Kampung Bantar Kemang Kelurahan Baranangsiang, Bogor dan Sofyan Sofari, warga Jl. Warung Kondang Kelurahan Gebrong Kabupaten Cianjur.

"Dari penuturan tersangka Rizal, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Nazari di Aceh. Nilai barang paket ganja tersebut mencapai Rp.1,72 miliar," pungkas Kapolda Lampung.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
 
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved