Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Century

BM dan SF Tersangka Kasus Century?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis tersangka baru Selasa (20/11/2012) besok.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Siapa tersangka baru kasus dana talangan Bank Century? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis tersangka baru Selasa (20/11/2012) besok.

Anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Soesatyo berpendapat jika ternyata KPK hanya mengumumkan dua orang sebagai tersangka baru, itu sangat tidak adil.

Apalagi, menurut Politisi Golkar ini, bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan alias bailout Bank Century itu berhenti pada BM dan SF.

"Menurut saya sangat tidak adil. Apalagi Kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF" ungkap Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (19/11/2012).

"Sebab, peran HA sebagai perancang perubahan PBI agar Bank Century layak menerima FPJP dan memenuhi persyaratan dengan merubah-ubah CAR dan peran SAT sebagai pengawas bank sangat penting saat proses pemberian dana talangan (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp632miliar," tegas Bambang.

Sebaliknya, kata dia, peran SF hanya melaksanakan disposisi Boediono selaku Gubernur BI dan SF tidak bisa apa-apa tanpa hasil kerja SAT.

Jadi, menurut Bambang lagi, sangat janggal kalau KPK hanya menjerat BM dan SF tanpa aktor lainnya termasuk Gubernur BI ketika itu dan pejabat LPS serta Srimulyani dalam proses bailout Bank Century senilai Rp.6,7 triliun.

Sebelumnya diberitakan, kabar bakal adanya tersangka baru sudah mengemuka sejak dua pekan lalu. KPK sendiri diinformasikan membidik dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century, yakni BM dan SF.

Dua pejabat BI itu dianggap bertanggung jawab dengan pengawasan perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek. Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal.

"Saya mendengar dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah berinisial BM dan SF yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 600 miliar lebih," ujar Akbar Faisal, Minggu (18/11/2012).

Ketika dikonfirmasi tentang hal ini, Abraham enggan memberikan informasi lebih jauh apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan hari ini. Ia meminta agar menunggu laporan KPK kepada Timwas DPR untuk kasus Bank Century, Selasa (20/11/2012).

"Besok saja di Timwas," kata Abraham singkat seusai mengisi acara di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Hari ini, KPK mengadakan gelar perkara kasus ini. Terkait tersangka baru ini, Abraham mengatakan, secara pribadi, ia telah menemukan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan alias bail out Bank Century sejak dua bulan lalu. Namun, dua tersangka tersebut masih dirembukkan dengan penyidik dan pimpinan KPK yang lain.

"Sebenarnya, Abraham Samad itu sudah dari 2 bulan lalu menemukan dua tersangkanya," ujarnya.

Dalam penetapan tersangka, katanya, pimpinan KPK harus berkoordinasi dengan para penyidik dan pimpinan lain. Penetapan tersangka bukan berasal dari keputusan perseorangan, melainkan keputusan bersama.

"Di KPK itu berlaku yang namanya kolektif kolegial. Kalau penyidik belum setuju, tidak ada apa-apanya itu pimpinan. Ini saya kasih contoh, KPK itu bukan seperti kepala kejaksaan yang punya otoritas sendiri, tetapi itu ada kolektif kolegial," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved