Condri Dipecat dan Diusulkan di-PAW karena Membangkang
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) Horas Condri Silitonga resmi diajukan ke DPRD untuk diganti melalui
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) Horas Condri Silitonga resmi diajukan ke DPRD untuk diganti melalui Pengganti Antar Waktu (PAW). Surat pengusulan telah dilampirkan bersamaan dengan surat pemecatannya dari kepengurusan partai.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Mahadin Sitanggang, Rabu (7/11/2012) mengaku surat pengusulan PAW dari partainya telah diterima Selasa kemarin.
"Sudah kita terima kemarin, atas nama Horas Condri Silitonga. Akan digantikan dengan Arnold Siahaan," ujarnya.
Menurut Mahadin, mekanisme selanjutnya adalah DPRD akan mengusulkan ke KPU untuk diterbitkan rekomendasi. Hal itu akan dilakukan KPU jika syarat yang dimiliki sesuai dengan ketentuan.
Dengan surat rekomendasi itu, akan diusulkan kembali ke Gubernur Sumut melalui Wali Kota agar SK PAW oleh gubernur diterbitkan. "Setelah SK Gubernur terbit, maka DPRD akan melakukan paripurna," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Arnold Siahaan merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan I pada pemilihan legislatif tahun 2009 lalu. Arnold berada pada nomor urut lima sementara Horas Condri Silitonga nomor urut tujuh. Dan merupakan satu dapil dengan Hulman Sitorus yang kini menjadi Ketua DPC Demokrat Pematangsiantar dan Wali Kota Pematangsiantar.
Informasi lain menyebutkan, Chondri dipecat dari partai karena ketidakpatuhan dan melakukan pembangkangan. Chondri tidak pernah melakukan koordinasi dengan partai di DPC Pematangsiantar. Sehingga melalui Dewan Pimpinan Pusat telah diterbikan SK pemecatannya dengan Nomor SK-20.25./A/DPP-PPI/VII/2012 tanggal 18 September 2012.
Surat keputusan DPP PPI untuk pemecatan Horas Chondri Silitonga tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PPI Drs HM effendi Saud MBA, dan Sekretaris Jenderal Satrio Purwanto Sobroto. Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan, Condri secara terbuka dan frontal melakukan pembangkangan terhadap kebijakan DPC.
Kemudian, usulan PAW dari DPC disampaikan kepada DPRD dengan surat nomor 086/PAW/DPC-PPI/PS/X/2012 tentang PAW Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa bakti 2009-2014. Surat tersebut tertanggal 22 Oktober 2012. Dan telah diterbitkan surat keputusan dengan nomor SK -20.026/A/DPP-PPI/VII/2012 tentang pengangkatan anggota PPI PAW anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Menunjuk Arnold Siahaan menggantikan Horas Condri Silitonga.
Baca Juga: