Selasa, 30 September 2025

Sidik Salam Tak Terbukti Korupsi Pembebasan Lahan Celebes

Mantan Asisten IV Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Sidik Salam akhirnya dapat bernafas lega setelah selama lebih dari dua tahun Sidik rela

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Asisten IV Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Sidik Salam akhirnya dapat bernafas lega setelah selama lebih dari dua tahun Sidik rela menunggu nasib kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 3,4 miliar yang membelitnya sejak 2010.

Alhasil, dengan kesabaran dan kerja keras yang dilakukan para tim penasehat hukumnya yang diketuai Tajuddin Rachman, akhirnya, mantan pejabat teras Pemprov Sulsel itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa alias divonis bebas oleh hakim di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, klien kami dinyatakan bebas dari segala hukuman tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa yang diajukan ke MA 2010 lalu," kata pengacara terdakwa Mursalim Mangun, saat dikonfiramasi, Senin (5/11/2012).

Berdasarkan berkas kasasi terdakwa bernomor 2738 K/2010 yang terdaftar di MA, terdakwa dinyatakan bebas dari segala hukuman dan tuntutan jaksa berdasarkan putusan inckrah terdakwa tertanggal 23 Februari lalu.

"Kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan pasal 2444 KUHAP," terang Mursalim mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan MA sejak 2 November lalu.

Dalam berkas salinan putusan tersebut, jaksa dianggap tidak mampu membuktikan bahwa putusan bebas PN Makassar 2010 lalu merupakan bukan putusan bebas murni.

Namun pada fakta yang terungkap ternyata mantan Kadisperindag Sulsel tersebut dinyatakan bebas dalam segala hukuman alias tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan seluas enam hektare untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) yang terletak di JL HM Daeng Patompo, Metro Tanjung Bunga Makassar 2005 - 2006 silam.

Menurut pengacara terdakwa, jika ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pembebasan lahan CCC seluas enam hektare, hal tersebut merupakan domain dan tanggung jawab panitia tim 9 atau panitia pengadaan lahan yang diketuai Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Jadi yang mestinya harus diseret dalam perkara itu adalah seluruh panitia tim 9 tanpa terkecuali," tegas Mursalim kepada Tribun Timur (Tribun Network).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Haruna yang dikonfimasi terkait kebenaran turunnya kasasi terdakwa (Sidik), mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum menerima salinan putusan terdakwa dari MA.

"Kami belum terima. Tapi untuk lebih jelasnya tanya langsung Pak Kasi Pidsus," ujar Haruna.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan yang dimintai komentaranya belum memberikan keterangan karena nomor kontak miliknya dalam keadaan tidak aktif.

Selain Sidik yang terseret sebagai terdakwa dalam kasus ini, Abdul Hamid Rahim Sese, selaku pihak yang diklaim pemilik lahan juga ikut terseret. Namun Hamid tidak senasib dengan Sidik.

Pasalnya, Hamid dinyatakan bersalah dan ia divonis empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA 2011 lalu. Hukuman itu menguatkan putusan PN Makassar dan PT.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved