Siswa SMA Gunungkidul Tewas
Kompolnas Perlu Saksi Soal Dugaan Penganiayaan Rezza
Dua anggota Kompolnas mendatangi TKP jatuhnya Rezza Eka Wardhana (16), di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (5/11/2012) sore.

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Dua anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) jatuhnya Rezza Eka Wardhana (16), di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (5/11/2012) sore.
Dalam kesempatan itu, mereka mengatakan perlu adanya keterangan saksi yang benar-benar membuktikan, bahwa kematian Rezza akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin.
Dua anggota Kompolnas itu adalah Edi Saputra Hasibuan dan Logan Siagian. Mereka didampingi jajaran perwira Polres Gunungkidul. Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin, juga turut hadir dalam pantauan tersebut. Aparat kepolisian yang ada di TKP juga cukup banyak dari semua jajaran.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, kedatangan mereka untuk benar-benar mendapatkan gambaran terjadinya peristiwa.
"Termasuk dalam waktu dekat ada rekonstruksi kejadian, dan bisa dilihat oleh masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara, terkait dugaan adanya penganiayaan, Edi menjelaskan perlu adanya keterangan dengan saksi lain.
Menurutnya, dari sejumlah saksi, belum ada yang menyebutkan adanya tindakan penganiayaan oleh Bripka Mahmudin.
"Dari keterangan sementara, dia (Bripka Mahmudin) membawa helm dan menyentuh stang motor (milik Rezza), membuat motor berputar dan diduga menyebabkan orang meninggal," jelas Edi.
Kasus ini sudah ditangani Polda DIY. Edi juga memastikan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan kepolisian.
"Kalau diperiksa, berarti memang ada pelanggaran," katanya.
Pihaknya berharap, ada saksi-saksi dari masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut. Ia mengaku membuka informasi seluas-luasnya, bagi masyarakat yang mau bersaksi terhadap kasus ini.
"Kompolnas sangat terbuka jika ada saksi yang mau memberikan laporan," ucapnya sambil menjamin adanya perlindungan bagi saksi-saksi.
Irjen Purn Logan Siagian, anggota Kompolnas lain, masih mempertanyakan dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat. Senada dengan Edi, ia juga meminta adanya saksi.
"Harus ada saksi yang membuktikan, kapan penganiayaan terjadi, setelah peristiwa atau sebelum peristiwa," tutur Logan.
Ia menjelaskan, pihaknya bertujuan mencari fakta yang bersifat bukan pro justicia. Artinya, hanya memantau untuk pencarian bukti.
"Kalau menurut polda tidak ada penganiayaan. Publik juga belum ada pembuktian. Kami perlu saksi," terangnya.