Jumat, 3 Oktober 2025

Sopir Perkosa Wanita Remaja di Belakang Truk

Pengadilan Tinggi Singapura hari ini memvonis pemerkosa gadis remaja dengan hukuman 12 tahun penjara, dan 12 cambukan di tubuhnya.

zoom-inlihat foto Sopir Perkosa Wanita Remaja di Belakang Truk
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Singapura hari ini, Kamis (1/11/2012) memvonis pemerkosa gadis remaja dengan hukuman 12 tahun penjara, dan 12 cambukan di tubuhnya.

Pelaku yang telah mengakui perbuatannya pada Agustus lalu mengatakan, perbuatan bejat itu ia lakukan pada 2010 silam.

Saat itu, ia sedang mengantarkan si gadis bersama kekasihnya menuju wilayah Kranji, Singapura. Ia sengaja memberikan minuman vodka dicampur jus jeruk, kepada pasangan yang sedang dimabuk asmara.

Dalam keadaan mabuk, gadis yang saat itu berusia 13 tahun, kemudian ia gauli di belakang truknya, sementara sang kekasih tidur terlelap. Setelah terbangun dari tidurnya, remaja pria juga ikut memerkosa pacarnya.

Pada persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Adrian Loo, meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, atas sejumlah alasan yang dinilai memberatkannya.

Hal pertama yang memberatkan adalah, korban saat itu masih berusia muda, yaitu 13 tahun, dan terpaut jauh dengan usia terdakwa.

Hal kedua, terdakwa sudah merencanakan perbuatannya. Ketiga, terdakwa telah mendegradasi korbannya, dan tidak menyesali perbuatannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved