Tidak Diberi Nafkah, Fah Malah Diusir Suami
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik secara fisik dan fisikis tetap saja terus
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik secara fisik dan fisikis tetap saja terus terjadi walaupun pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang KDRT. Kali ini kasus KDRT tersebut, dialami oleh Fah (25) warga Jalan Teratai, dan dilaporkan ke kantor polisi, Selasa (30/10/2012).
Menurut penuturan Fah dalam laporannya, KDRT yang dialaminya terjadi, Senin (17/10/2012) lalu sekitar pukul 08.00 di rumahnya. Saat itu Fah minta uang belanja kepada pelaku AS (suami korban). Tapi pelaku tidak mau memberikannya dengan alasan korban juga bekerja dan ikut makan di tempat pelaku bekerja.
Kemudian pelaku emosi dan mencaci maki korban. Parahnya lagi pelaku mengusir korban dari rumah. Karena sudah diusir dan disuruh pergi ke rumah orangtuanya, korban sudah 13 hari tidak bertemu keluarga dan tidak pernah lagi dinafkahi pelaku baik lahir maupun bathin. Tidak terima korban melapor ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/10) membenarkan ada laporan KDRT dari jajaran Polresta Pekanbaru secara tertulis masuk ke Polda Riau. Menurut Anggaria, laporan itu saat ini masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru