Ibadah Haji 2012
ICW Minta Kemenag Beri Sanksi Tegas Biro Perjalanan Haji
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, sepakat dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dulu dikenal ONH Plus karena telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.
"Sanksi yang keras sangat perlu supaya pihak biro perjalanan haji serius melayani calon jamaah haji," kata Ade ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (31/10/2012).
Demikian pula, menurut Ade, Biro Perjalanan Haji itu tidak melakukan hal yang sama tahun berikutnya.
"Tetapi Kemenag juga mesti evaluasi diri karena masalah seperti ini setiap tahun terus terjadi," kata Ade.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dulu dikenal ONH Plus terancam terkena sanksi hingga dicabut izin operasionalnya.
Mereka dianggap telah menelantarkan calon jamaah hingga gagal berangkat haji.
Dikatakan, calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke rekening Kemenag.