Murdoko Bantah Terima Uang Kas APBD
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko membantah telah menikmati uang kas Kabupaten Kendal sejumlah Rp
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko membantah telah menikmati uang kas Kabupaten Kendal sejumlah Rp 4,750 miliar, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak pernah memikmati dan atau memanfaatkan dan atau menggunakan uang Rp 4,750 miliar sebagaimana dikatakan Penuntut Umum (PU) sebagai kerugian negara," kata terdakwa kasus korupsi penggunaan APBD Kabupaten Kendal Murdoko saat membacakan nota pembelaan pribadinya (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Menurut Murdoko, uang sebesar Rp 4,750 miliar itu telah dikembalikan ke kas Kabupaten Kendal oleh terpidana Hendy Budoro. Pengembalian, terangnya, dilakukan pada tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 3,8 miliar dan tanggal 24 Maret 2012 sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, lanjut Murdoko, pelunasan oleh Hendy tersebut di luar uang pengganti yang dibebankan kepada eks Bupati Kendal tersebut. Sehingga, sudah jelas dikembalikan.
Lebih lanjut Murdoko mengatakan bahwa sudah mengembalikan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Warsa Susilo ke Hendy Budoro. Sebab, ternyata milik Hendy.
"Saya sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak pernah punya niat untuk mencampuri atau campur tangan terhadap kas daerah Kabupaten Kendal. Sekalipun, Hendy selaku Bupati Kendal adalah kakak kandung saya. Dengan kata lain, saya tidak pernah memanfaatkan hubungan kakak-adik," kata Murdoko.
Murdoko mengaku bahwa uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari Warsa Susilo diduganya terkait dengan pengaadan tinju. Di mana, dia bertindak sebagi sponsor pertandingan tinju tersebut.
Sebaliknya, Murdoko menduga ada dendam politis yang menyebabkan dirinya duduk sebagai pesakitan di persidangan.
"Penanganan perkara ini lebih berupa pesanan atau titipan dari pihak lain yang sampai sekarang saya tidak berkeinginan untuk menelusuri," ujarnya.
Seperti diketahui, Murdoko dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menerima uang Rp 4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.
Klik: