Gubernur Korupsi
Gubernur Maluku Utara Batal Diperiksa Lantaran Sakit
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn batal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Senin (29/10/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn batal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Senin (29/10/2012).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap Thaib, dikarenakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004 tersebut sakit.
“Iya jadi terakhir disampaikan dari orang yang diutusannya, mengabarkan yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” kata Boy di mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Menurutnya, saat ini penydik Bareskrim akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersangka korupsi tersebut. “Sudah ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit. Itu yang kami terima,” ungkapnya.
Pemeriksaan Gubernur Maluku Utara tekait kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 6,7 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya Boy mengungkapkan bahwa Thaib Armaiyn sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. "Belum ada penangkapan, informasi terakhir yang kita terima baru pencekalan selama enam bulan," jelasnya beberapa waktu lalu.
Thaib menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penayalahgunaan dana APBD tahun 2007 sebesar Rp 6,7 miliar dari total anggaran Dana Tak Terduga APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 24 miliar.
"Jadi proses penyidikan sudah berjalan dan ditetapkan sebagai tersangkanya Gubernur Maluku Utara," ucapnya.
Klik: