Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Bulan Jual Kupon Togel, Kita Ersada Dibekuk

Unit Judisila Polresta Medan, meringkus seorang penjual kupon judi toto gelap (togel) Minggu (28/10/2012) sekitar pukul 18.35 WIB

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dua Bulan Jual Kupon Togel, Kita Ersada Dibekuk
google
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Judisila Polresta Medan, meringkus seorang penjual kupon judi toto gelap (togel) Minggu (28/10/2012) sekitar pukul 18.35 WIB, di Jalan Medan Binjai KM 11 Medan.

Tersangka penjual kupon judi togel yang diamankan, Kita Ersada Napitupulu (22) warga Jalan Medan Binjai KM 11, diringkus petugas di sebuah warung kopi saat sedang menulis rekap hasil penjualan kupon togelnya.

Saat diamankan dari tersangka polisi menyita barang bukti, satu lembar kertas togel, satu unit handpone dan uang sebesar Rp 107 ribu hasil penjualan kupon judi togel miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mengaku baru dua bulan menjual kupon judi togel ini.

"Baru dua bulan saya jual togel ini," ujarnya.

Diakuinya, setiap penjualan kupon judi togel ini, tersangka mendapat keuntungan 20 persen dari hasil penjualannya dan disetorkan kepada seseorang di kawasan Binjai.

Sementara itu Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Edy Safari saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka penjual kupon judi togel ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang dikembangkan petugas hingga akhirnya bisa meringkus tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka kami ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Edy, Senin (29/10/2012).

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved