Jumat, 3 Oktober 2025

Sekda Lingga Belum Putuskan Sanksi Pejabat Mantan Napi

Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Lingga Kepulauan Riau, Kamaruddin, mengatakan masih menelaah aturan terkait

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Batam, Abd Rahman Mawazi

TRIBUNNEWS.COM, LINGGA - Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Lingga yang juga Sekda Lingga, Kepulauan Riau, Kamaruddin, mengatakan masih menelaah aturan terkait jabatan bagi mantan narapidana korupsi yang memiliki jabatan strategis. Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi terkait hal itu.

"Kita masih menelaah aturan-aturan yang ada. Itu mungkin nanti akan disampaikan," ujar Kamaruddin saat dijumpai usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Lingga, Kamis (25/10/2012).

Ia enggan berkomentar lebih banyak terkait beberapa pejabat di Lingga yang pernah tersandung kasus korupsi maupun kasus lain karena menyalahgunakan jabatan.

"Itu nanti. Kita bicara yang hari ini saja (pemekaran desa). Itu nanti dalam waktu dekat akan kita sampaikan," katanya ketika ditanya jumlah pejabat mantan narapidana itu.

Ia pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan BKD maupun bupati terkait hal itu. Ia mengaku tidak bisa secepatnya membeberkan hal itu.

"Iya, koordinasi dan menelaah aturan. Itu sulit. Tunggulah dalam waktu dekat ya," jawabnya lagi ketika terus dicecar wartawan.

Terkait tanggapan beberapa pihak yang meminta pejabat mantan narapidana korupsi untuk mundur itu, Kamarudin mengatakan itu merupakan pendapat orang. Sedangkan keputusannya, lagi-lagi, ia menunggu hasil penelaahan terhadap aturan masalah itu.

Dari data yang dirilis oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kepri, mereka ialah Iskandar, Togi Simanjuntak, Dedy Zulfriadi Noor, Sularso, Jabar Ali, Ridwan, Badoar Hery dan Nurmadiah.

Saat ini, Iskandar menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lingga dan Togi Simanjuntak sebagai Kepala Satpol PP Pemkab Lingga. Keduanya tersangkut kasus korupsi Dermaga Rejai, Senayang yang roboh tahun 2010 lalu. Pejabat lain yang juga mantan napi adalah Dedy Zulfriadi Noor yang kini menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga. Sedangkan Sularso kini menduduki kursi Kabid Ketahanan Pangan Distanbun Lingga.

Dua nama terakhir masuk penjara gara-gara kasus korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Kuala Raya, Singkep Barat yang bermasalah. Dari pantauan Tribun Batam (Tribun Network) beberapa waktu lalu, sawah yang dicetak itu tidak lagi difungsikan dan telah ditumbuhi oleh rerimbunan semak dan pohon liar.

Sedangkan Jabar Ali, yang tersandung proyek swakelola saat menduduki jabatan Kadisdikpora sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lingga. Adapun Badoar Hery yang sebelumnya divonis karena bersalah saat menjadi bendahara Setdakab kini menduduki Kabag Tapem Setdakab Lingga.

"Sedangkan Nurmadiah sebagai mantan narapidana kasus pemalsuan tanda tangan guru ketika masih menjabat Disdikpora Lingga, kini diberi jabatan Sekretaris Dishub dan Kominfo Lingga," papar Fajri berdasarkan data-data GN-PK Kepri.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved