Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Masuk Bui

Satu lagi mantan pejabat Bojonegoro harus meringkuk di tahanan karena tersandung kasus korupsi.

zoom-inlihat foto Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Masuk Bui
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Satu lagi mantan pejabat Bojonegoro harus meringkuk di tahanan karena tersandung kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Prihadi yang dijebloskan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (24/10/2012).

Prihadi dikirim ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 sebesar Rp 13,2 miliar. Eksekusi terhadap Prihadi dilakukan setelah Kejari menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1347/K.Pidus/2012 terkait perkara korupsi tersebut. “Dia (Prihadi) sangat kooperatif. Dalam panggilan pertama langsung datang,” kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto.

Dalam putusan MA dinyatakan, Prihadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 jo pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prihadi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda RP 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kemudian, kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya dan Prihadi divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Tak berhenti disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi atas perkara ini. Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. “Saya pasrah saja kepada Tuhan,” jawab Prihadi singkat saat
digelandang petugas kejaksaan menuju Lapas Bojonegoro.

Selain Prihadi, kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaefudin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Sekwan DPRD Bojonegoro Wahyuningsih.

Pada sidang di PN Bojoengoro, Tamam Syaefudin telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Wahyuningsih diganjar 18 bulan. Namun, keduanya masih mengajukan banding atas perkara ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved