Warga Buol Bantah Hartati Serobot Lahan Petani
yang intinya adalah tidak ada itu PT HIP menyerobot tanah warga

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Puluhan petani kelapa sawit dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Selasa (23/10/2012) sore.
Kali ini, mereka menyampaikan bantahan bahwa PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya telah merebut lahan warga.
Mereka juga membantah perusahaan telah melakukan intimidasi kepada warga ketika melakukan proses pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kedatangan sekitar dua puluh petani ke Komnas HAM ini diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya ada sejumlah warga Buol yang mengadu ke Komnas HAM dan menuding PT HIP telah menyerobot tanah warga.
Ketua Forum Petani Buol, Rasyid U Gani mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan miring yang dialamatkan kepada PT HIP. Mereka tak mau perusahaan dijadikan alamat fitnah, karena faktanya perusahaan justru telah mendatangkan kesejahteraan bagi warga Kabupaten Buol.
“Kami menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di Buol, kami datang juga membawa data-data valid seperti surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah, yang intinya adalah tidak ada itu PT HIP menyerobot tanah warga,” ujar Rasyid saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM,Selasa (23/10/2012) sore.
Dalam pernyataannya kepada wartawan Rasyid mengatakan bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT HIP di Buol merupakan langkah yang positif dan menguntungkan warga. Dan selama proses pembukaan perkebunan tersebut semua sengketa lahan yang terjadi dengan warga telah diselesaikan secara musyawarah dan telah diberikan kompensasi berupa tali kasih berdasar kesepakatan dua pihak.
Rasyid membantah bahwa proses pembukaan perkebunan diwarnai aksi kekerasan dan intimidasi terhadap warga. Oleh karena itu ia meminta kepada Komnas HAM untuk tidak gegabah menerima laporan yang mengada-ada dan bertendensi fitnah.
“PT HIP telah banyak membantu perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Buol, baik perkembangan inrastruktur maupun perkembangan yang lain-lainnya,” kata Rasyid seraya menambahkan keberadaan PT HIP di Buol telah memberikan efek berantai yang bagus bagi perekonomian masyarakat Buol.
Petani berharap agar Komnas HAM dapat melihat permasalahan yang terjadi di Buol secara arif dan tidak mudah percaya dengan laporan-laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara historis maupun secara hukum.
Di tempat yang sama kuasa hukum PT HIP, Reno Iskandar, mengatakan bahwa PT HIP adalah satu-satunya perusahaan yang mau berinvestasi di Buol pada pertengahan tahun 90-an. Dari 100 perusahaan yang diundang oleh gubernur, hanya ada satu PT HIP yang benar-benar mewujudkan investasinya.
Hal itu dilakukan karena Ibu Hartati Murdaya memiliki komitmen yang besar untuk memajukan kawasan timur Indonesia yang saat itu masih terbilang daerah terpencil.
Reno Iskandar menjelaskan tidak benar PT HIP melakukan kekerasan dan intimidasi kepada warga, karena selama proses pembangunan perkebunan selalu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, dan semua masalah yang timbul diselesaikan secara musyawarah.
Dijelaskannya, proses pembebasan lahan yang dilakukan PT HIP telah melalui proses formal yang sah dengan didukung oleh masyarakat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan penyerobotan lahan sebagaimana dituduhkan pihak Forum Tani Buol.
Menurut Reno, pada saat PT HIP mulai berinvestasi, Buol masih berstatus kecamatan yang dalam tempo lima tahun kemudian Buol berhasil dimekarkan menjadi Kabupaten Buol. Hal ini memang merupakan kerjasama semua pihak namun dari investasi yang PT HIP lakukan telah membuka menyerap 3700 lebih tenaga kerja. Perkebunan pun memberikan efek berantai terutama dalam kehidupan sosial ekonomi daerah yang dapat menghidupi lebih dari 10 ribuan orang.