Jumat, 3 Oktober 2025

Penetapan Tersangka Korupsi Proyek BC Tunggu Audit BPKP

Tim penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum bersedia melansir pihak-pihak atau oknum yang diduga

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Penetapan Tersangka Korupsi Proyek BC Tunggu Audit BPKP
Ilustrasi Korupsi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum bersedia melansir pihak-pihak atau oknum yang diduga kuat bertanggungjawab secara pidana dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam proyek rehabilitasi pembangunan gedung kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean Makassar yang diduga kerugian negara miliaran rupiah.

"Untuk saat ini kami belum bisa merilis siapa-siapa oknum yang menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, saat ditanya menyangkut perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, Senin (22/10/2012).

Alasannya, karena sejauh ini kejaksaan belum mendapatkan laporan secara resmi dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, perihal besaran jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam proyek itu.

"Namun terkait nama sejumlah oknum yang layak dijadikan sebagai tersangka sudah kami kantongi," terangnya.

Diketahui, dalam proyek itu, penyidik kejaksaan menemukan adanya dugaan rekayasa laporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah ditentukan.

Selain adanya manipulasi data laporan hasil pekerjaan, penyidik juga menemukan sejumlah indikasi kejanggalan berupa kesalahan bestek alias adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Sehingga proyek itu diyakini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bentuk palanggaran yang ditemukan sangat kuat timbulnya unsur melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara. Makanya kasus ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambah Joko yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasi Pidum Kejari Makassar.

Total anggaran proyek rehabilitasi pembangunan gedung pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Makassar itu mencapai Rp 1,3 miliar. Diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Tirsa Artha Mandiri. Sementara sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

Joko menambahkan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa hampir 10 lebih saksi yang diduga ikut mengetahui proyek tersebut. Mereka adalah bendahara proyek dan ketua panitia tender alias pengadaan barang dan jasa serta mantan Kepala Bea dan Cukai Type Madya Pabean, Makassar.

"Tugas terakhir adalah tinggal kami rampungkan berkas pemeriksaan seluruh saksi," bebernya, mengaku kembali mengingatkan, penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari BPKP.

Sementara Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel, Joko Supriyanto yang dikonfirmasi, membenarkan, jika pihaknya belum merilis sajauh mana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor dalam menghitung jumlah secara pasti kerugian yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

Dia mengaku, lambannya perhitungan proses perhitungan yang dilakukan, karena masih ada data dan dokumen dalam berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik kejaksaan.

"Tinggal data tersebut yang kami perlukan untuk menentukan berapa besar jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam proyek itu," ungkap Joko tanpa merinci secara detail data yang dimaksud.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved