Kamis, 2 Oktober 2025

Nirmala Bonat Gugat Perdata Majikan yang Menyiksanya

PRT asal Indonesia yang dianiaya majikannya di Malaysia, Nirmala Bonat (28), hadir di Pusat Mediasi Kuala Lumpur, Jumat (19/10/2012).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nirmala Bonat Gugat Perdata Majikan yang Menyiksanya
(Foto:dok/myartikel.wordpress.com)
Nirmala Bonat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia yang dianiaya majikannya di Malaysia, Nirmala Bonat (28), hadir di Pusat Mediasi Kuala Lumpur, Jumat (19/10/2012).

Kehadirannya di tempat itu dalam kaitan gugatan perdatanya terhadap bekas majikannya,
Yim Pek Ha Yim, (44). Ketika ditanya kabarnya, Bonat tersenyum malu-malu, dan mengatakan ia kini sudah menikah dengan seorang teman sekolahnya.

Yusof (32), ungkapnya, melamarnya setelah ia kembali ke desanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Saat ini mereka telah dikaruniai seorang putra bernama, Delfan Yusof.

Perlu diketahui, Nirmala, merupakan korban penganiayaan oleh majikannya, Yim Pek Ha Yim, 44, di apartemennya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur pada bulan Januari, Maret dan April 2004.

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur, atas tiga tuduhan penyiksaan menggunakan besi panas dan air panas.

Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dimana ia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun. Namun Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tetap menyatakannya bersalah dan menetapkannya untuk tetap dibui di Penjara Wanita Kajang. (asiaone.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved