Karyawan Perusahaan Sawit Kedapatan Bawa Sabu
Rm (30) seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rm (30) seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung dibekuk jajaran Polsek Tempilang, Kamis (18/10/2012) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Rm kedapatan hendak menjual sabu-sabu, antara lain dalam tas tersangka ditemukan sabu-sabu dan alat hisap (bong) dan uang hasil penjualan.
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa empat paket sabu-sabu, uang hasil penjualan Rp 3.200.000, bong alat hisap sabu, dua unit handphone (nokia dan BlackBerry), kantong plastik pembungkus sabu-sabu 16 buah.
Polisi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan keberadaan dan perbuatan pelaku selama ini sangat meresahkan warga. Begitu tiba di TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Solihin melalui Kapolsek Tempilang Iptu Raden Hasir kepada Bangka Pos (Tribun Network), Jumat (19/10/2012) membenarkan soal penangkapan tersangka Rm.
Baca Juga:
- Setor Rp 65 Juta Tapi Nurintan Batal Berangkat Haji
- Hasbi Ditemukan Membusuk di Kebun Jagung
- Jurnalis se-Kota Makassar Ikuti Media Gathering BI
- Fraksi PAN Tuding Pemprov Abaikan Luwu Raya-Toraja