Mafia Anggaran
KPK dan Wa Ode Sama-sama Banding
KPK memutuskan banding, terkait putusan yang dijatuhi Pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pengalokasian DPID.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding, terkait putusan yang dijatuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Kami akan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi Kamis (18/10/2012) malam.
Wa Ode sudah lebih dulu memutuskan untuk menggunakan upaya hukum banding terhadap vonis hakim.
Wa Ode harus menelan pil pahit, lantaran divonis enam tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Mantan anggota Banggar DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor, dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ucap Suhartoyo, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan untuk Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Wa Ode dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi DPID pada 2011, untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp 200 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah terima sejumlah uang dari Fahd dan Paul Nelwan untuk urus DPID tahun 2011," papar hakim.
Fahd meminta bantuan pengusaha Haris Andi Surahman, untuk mengusahakan turunnya anggaran bagi ketiga kabupaten itu.
Haris kemudian menemui Syarif Ahmad, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.
Setelah sepakat, Syarif kemudian menghubungi Wa Ode untuk mengatur pertemuan. Fahd, Haris, Syarif, dan Wa Ode lantas menggelar pertemuan di Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Wa Ode menyanggupi mengurus pengajuan dana DPID, asal menyertakan proposal dan lewat proses resmi. Wa Ode juga meminta dana imbalan lima persen dari total anggaran yang turun.
"Wa Ode menyanggupi, tapi minta untuk sediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID," jelas hakim.
Selain itu, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Wa Ode dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar, serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.