Jumat, 3 Oktober 2025

Pegawai LP Binjai Dituntut 11 Tahun Karena Edarkan Narkoba

Fery Hasan Mustafa alias Feri (33), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Binjai,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pegawai LP Binjai Dituntut 11 Tahun Karena Edarkan Narkoba
Tribun Timur/ Rudhy
Ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fery Hasan Mustafa alias Feri (33), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Binjai, akhirnya dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar rupiah, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti, menyatakan dirinya melanggal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, Rabu (17/10/2012).

Bertempat di ruang Cakra V, jaksa juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku akan melakukan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Oktober 2012 mendatang.

Hari itu, di tempat yang sama, rekan Feri yang bersamaan diciduk pihak kepolisian bernama
Harry Afriansyah alias Ari (25), hanya dituntut satu tahun penjara. Dipimpin majelis hakim Jonner Manik, JPU hari itu mengatakan terdakwa Ari hanya melanggar pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Harry Afriansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur pada pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanannya selama ini," ujar jaksa Tuti.

Langkah serupa diambil Ari. Melalui penasehat hukumnya, dirinya akan mengajukan pledoi pada Senin, 22 Oktober 2012. Namun, hari itu Ari sempat menyatakan akan mengajukan pledoi secara lisan. Namun hakim Jonner Manik menyarankan, agar terdakwa melalui penasehat hukumnya mengakukan pledoi secara tertulis.

Seperti diketahui, Ferry Hasan Mustafa bersama Ari, ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 28 April 2012. Feri yang merupakan Target Operasi (TO) Dit Res Narkoba Polda Sumut ini ditangkap di sebuah rumah kosong pada Komplek Tani Asri Glambir V Sunggal.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved