Calon Bupati Bone Jadi Tersangka Korupsi
Calon Bupati Bone Andi Irsan Idris Galigo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Calon Bupati Bone Andi Irsan Idris Galigo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB) yang menghubungkan dua Kecamatan Bengo dan Lappa Riaja di Kabupaten Bone.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari. Ia menambahkan setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga tersangka lainnya, penyidik menemukan kerugian negara yang melibatkan putra sulung Bupati Bone Andi Irsan Idris Galigo," jadi IIG terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Chevy, Rabu (17/10/2012).
Mantan Dirlantas Polda ini, menambahkan IIG dalam kasus proyek PLJIB ini ikut menerima aliran dana yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 1,6 M secara bertahap melalui rekening peribadinya.
" IIG ditetapkan sebagi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari lalu," ungkap Mantan Kapolres Parepare ini.
Chevy mengungkapkan dari hasil audit dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPPK) beberapa waktu lalu. Kuat dugaan jika IIG jelas melakukan indak pidana korupsi. Namun, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga pihaknya belum melakukan penahanan terhadap IIG.
“Kami belum dilakukan penahanan," jelas Chevy saat ditemui di Rujab Polda Sulsel, Jl Mappaodang, Tamalate. (*)