Kemendag Temukan 400 Kasus Pelanggaran Produk
Kemendag menemukan sebanyak 400 kasus pelanggaran barang beredar yang tidak sesuai dengan UU No8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menyebutkan pihaknya telah menemukan sebanyak 400 kasus pelanggaran barang beredar yang tidak sesuai dengan UU No8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Temuan kasus itu berhasil diungkap Kementerian Perdagangan dari awal Januari hingga September tahun ini. "Sudah menangkap kurang lebih 400 kasus pelanggaran barang
konsumsi, apakah itu tidak jelas label, tidak sesuai mutu, tidak ada kartu garansi, dan sebagainya," ungkap Bayu usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD), buah kerja sama Kementerian Perdagangan dengan pimpinan Pusat Muhammadiyah bertempat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2012).
Bayu tegaskan, hal tersebut sangat merugikan konsumen. Apalagi bila jumlah produknya terdapat puluhan ribuan. Karenanya pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang semakin ketat dan berkala di pasar untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di tanah air. "Kita harus berusaha mengurangi," tegasnya.
Selain itu, di tengah arus produk impor yang masuk ke tanah air, Bayu juga mengajak konsumen untuk cerdas dan bijka membeli produk. Karena itu, pesannya belilah produk dalam negeri, dan konsumsilah produk dalam negeri.
Pasalnya dengan itu perekonomian nasional akan terus bergerak positif dan meningkat. Apalagi, kini konsumsi domestik benar-benar jadi penggerak eknonomi mencapai 65% dari GDP.
Karenanya, lanjut mantan Wakil Menteri Pertanian ini, 3 hal bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Yaitu mengganti produk impor yang bisa dibuat di dalam negeri, tegakan hukum agar tidak ada pelanggaran dan penyeludupan, dan memperkuat konsumen ke depan agar dapat mempercepat ekonomi
dengan mendorong membeli produk dalam negeri.
Untuk itu, tegasnya pemerintah akan terus mensupport produksi dalam negeri bisa tumbuh untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam negeri. Apalagi kini tuntutan konsumen tanah air yang semakin tinggi. Konsumen pun meminta produk yang berkualitas, dengan kemasan yang baik, tempat pelayanan baik.
Atas hal itu, pemerintah akan mendorong agar produksi dalam negeri dapat memenuhi harapan konsumen dalam negeri. Sehingga dengan itu pula, produk dalam negeri bisa berdaya saing. (*)
BACA JUGA: