Penarikan Penyidik KPK
Kapolri: Tak Ada Tersangka Selain Novel
Yuri Siahaan yang santer disebut sebagai tersangka baru, bersama Kompol Novel Baswedan, dibantah Kapolri Jenderal Timur Pradopo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar ditetapkannya penyidik KPK AKP Yuri Siahaan sebagai tersangka selain Kompol Novel Baswedan dibantah Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Saya kira belum pernah disampaikan ada tersangka lain," ujar Timur pada konferensi pers dengan Jaksa Agung Basrief Arif, Menkumham Amir Syamsudin, Menlu Marty Natalegawa bersama Menkopolhukam Djoko Suyanto, di Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Penyidik KPK bernama lengkap Yuri Leonard Siahaan ini kala menjabat Kepala Unit Kriminal Umum berpangkat Inspektur Dua, adalah anak buah Novel. Yuri juga tercatat sebagai penyidik kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang menyeret dua jenderal.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menambahkan, apa yang dilakukan polri adalah bentuk penegakan hukum. Kalaupun, katanya, penyidik Polda Bengkulu memeriksa beberapa orang dalam kasus 2004 silam, jangan lalu dikategorikan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka Yuri Siahaan, selain Kompol Novel, oleh penyidik Polda Bengkulu. Lembaga antikorupsi ini membenarkan Yuri sebagai penyidik KPK.