DPR Pertanyakan Rencana Dahlan Iskan Likuidasi Perum PPD
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan atau melikuidasi Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan atau melikuidasi Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD).
Kementerian BUMN menilai PPD sulit diselamatkan akibat masalah krisis keuangan yang terus membelit perusahaan itu. Likuidasi ini mengacu pada surat Kementerian BUMN No S-432/MBU/2012 per 7 Agustus 2012 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mempertanyakan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Politisi Golkar ini menegaskan, rencana likuidasi ini sangat bertentangan dengan arahan sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Arahan Presiden menyatakan harus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan arah program pembangunan nasional yang berdasarkan pro job, pro poor, pro growth.
"Hal ini sangat beralasan, karena Perum PPD merupakan perusahaan umum yang melayani kepentingan publik serta memiliki tenaga kerja yang besar dan berpengalaman dalam memenuhi kebutuhan transportasi umum masyarakat Jakarta," ujarnya, kepada wartawan di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10/2012), menanggapi adanya keresahan dari karyawan Perum yang disampaikan kepada DPR.
Poempida menilai seharusnya langkah yang ditempuh Kementerian BUMN adalah memperbaiki manajamen Perum PPD. Bukan melikuidasi perusahaan tersebut yang dikhawatirkan akan menimbulkan PHK terhadap karyawan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN akan melikuidasi Perum PPD. Pasalnya, dinilai hingga saat ini kondisi Perum PPD, baik secara keuangan maupun operasional, sulit untuk dipertahankan.
Dan ini mengacu pada surat Kementerian BUMN No.S-432/MBU/2012 per 7 Agustus 2012 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Surat itu juga menyatakan seluruh aset dan alat operasional dialihkan kepada Perum DAMRI. Sedangkan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan akan dijual ke BUMN lain.
Selain itu, hasil penjualan aset akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan, termasuk untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Surat Menteri BUMN yang ditujukan kepada direksi Perum PPD juga menyatakan, sambil menunggu penetapan peraturan pemerintah tentang likuidasi, maka direksi diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk persiapan likuidasi Perum PPD, antara lain melakukan inventarisasi terhadap hak dan kewajiban Perum PPD dan aset, termasuk dokumen pendukung dan permasalahannya.
Selanjutnya melakukan penjualan terhadap aset perusahaan berupa tanah dan bangunan kepada BUMN lain. Lebih lanjut disebutkan pula, semua kegiatan harus didasarkan pada persetujuan Menteri BUMN.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi saat dikonfirmasi menyangkal isi surat Menteri BUMN tersebut. Menurut dia, yang benar Menteri BUMN melakukan "inbreng" kepada Perum PPD.
Tegas dikatakan, sampai saat ini, Menteri BUMN tidak pernah melakukan likuidasi terhadap Perum PPD.