Penarikan Penyidik KPK
Tidak Ada Perintah SBY Hentikan Penyidikan Yuri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah memerintahkan Polri menghentikan penyidikan Yuri, penyidik KPK yang dijadikan tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah memerintahkan Polri menghentikan penyidikan Yuri, penyidik KPK yang dijadikan tersangka dalam kasus sarang walet Bengkulu.
"Tidak ada perintah Presiden untuk menghentikan. Timingnya (waktunya) dan momentumnya tidak tepat. Saya kira Kepolisan akan melihat itu, dan polisi akan bertindak sesuai itu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di kantor Presiden Jakarta, Senin (15/10/2012).
Diberitakan sebelumnya, ternyata Kepolisian tidak hanya menetapkan Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepolisian Daerah Bengkulu juga ternyata menetapkan dua perwira selain Novel sebagai tersangka. Salah satu dari dua perwira itu bertugas di KPK yakni Yuri Siahaan.
"Mereka (Kepolisian) kan yang sedang mengurus. Jadi biarkan diurus, tinggal nanti dalam prosesnya diawasi bersama apakah prosesnya sudah sesuai dengan harapan kita," kata Djoko.
Menurut Djoko kalau Kepolisian mengusut saja kasus tersebut tidak apa-apa atau sekadar mencari informasi dan sebagainya.
"Tetapi Konsentrasi KPK untuk menangani kasus simulator itu yang harus jadi prioritas. Saya kira itu sudah menjadi kesepakatan mereka," kata Djoko.
Klik: