Kamis, 2 Oktober 2025

Hukuman Mati

Selain Hakim Imron, MA Berencana Periksa Hakim Lain

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang akan diperiksa, tetapi juga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Selain Hakim Imron, MA Berencana Periksa Hakim Lain
Palu Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang akan diperiksa, tetapi juga dua Majelis Peninjauan Kembali (PK) yang ikut membatalkan vonis pidana mati gembong narkoba Hanky Gunawan.

"Termasuk operator dan panitera pengganti itu juga akan diperiksa, terutama putusan Gunawan dulu karena ini yang dipersoalkan oleh publik," ujar Djoko di kantornya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Terkait dugaan pelanggaran, Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Sebab, sampai saat ini pemeriksaannya masih berlangsung yang diawali dari pemeriksaan paling bawah terlebih dahulu.

"Mungkin besok Senin atau Selasa mulai diperiksa dari Hakim Agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu, Ahmad Amayani dan Nya Pha," ucap Djoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembalil (PK), Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi.

Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari website MA, Selasa (2/10/2012).

"Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved