Bripka Na Aniaya Siswa Pakai Double Stick
Bripka Na, oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap siswa SMKN I menggunakan doublestick, resmi ditahan di sel Mapolres Bulukumba
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Bripka Na, oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap siswa SMKN I menggunakan double stick, resmi ditahan di sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penahanan terhadap anggota polisi yang bertugas di Unit Sabhara itu dilakukan guna memperlancar proses hukum dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya atas laporan korban.
"Yang jelas kami tetap komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi anggota polisi. Kalau pidana, yang kita proses sesuai KUHP. Begitupun pelanggaran disiplinnya. Apalagi, tindakan yang diduga dilakukannya merupakan pelanggaran pidana penganiayaan," ungkap Wakil Kepala Polres Bulukumba, Kompol Yayat Ruhiyat yang dikonfirmasi, Jumat (12/10/2012).
Selain pidana, lanjut Yayat, Bripka Na juga menjalani pemeriksaan propam atas dugaan pelanggaran disiplin (indisipliner) sesuai aturan dalam institusi kepolisian. Jika nantinya terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Belum lagi sanksi indisiplinener yang juga akan dijalaninya.
Hingga kini korban penganiayaan, Andi Arya Anggara masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sulthan Daeng Radja. Dia mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya tepat di bagian bekas penganiayaan. Saat kejadian itu terjadi, pelaku menendang, meninju, dan memukul korban hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu, tubuh korban yang tidak berdaya itu diangkat lalu hempas ke tanah oleh pelaku.