Berkas Penyalahgunaan BBM Dinyatakan Lengkap
Setelah dua bulan berjalan penyidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti lima unit mobil tanki BBM jenis solar oleh pihak Satuan

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah dua bulan berjalan penyidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti lima unit mobil tanki BBM jenis solar oleh pihak Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, akhirnya Jumat (12/10/2012) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkasnya lengkap alias P21.
Selanjutnya pihak Polresta Pekanbaru hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang buktinya alias tahap II.
Kasipidum Kejari Pekanbaru, Hendi Arifin SH kepada wartawan, Jumat (12/10/2012) mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan lima tersangka yakni Zul Putra (34) warga Jalan Hangtuah, Frengki (24) warga Jalan Kapling, Passel, Sumbar, Ade Anwar (29) warga Jalan Yossudarso Rumbai Pesisir, dan Afrizon (37) warga Jalan Melati, Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Dijelaskan Hendi, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dalam waktu dekat ini penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau tahap II. Setelah dilakukan tahap II barulah diajukan ke pengadilan untuk penuntutan.
Menurut Hendi, dalam penangkapan pihak Polresta Pekanbaru telah menyita barang bukti lima unit mobil tanki BBM jenis solar dan BBM solar sebanyak 20 ribu liter.
"Barang bukti solar sudah dilelang seharga Rp 95 juta lebih, dan uangnya dijadikan sebagai barang bukti. Sebab BBM itu akan mengalami penyusutan dan terpaksa dilelang terlebih dahulu," kata Hendi lagi.
Atas ulah kelima tersangka itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 nomor 22 tahun 2001, tentang migas dan ke-lima tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Penangkapan lima unit truk tanki BBM jenis solar tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk empat unit dengan nomor polisi BM 9231 TB, BM 8036 TI, BM 8821 TS, dan BM 9088 TI, dilakukan pihak Polresta Pekanbaru, Selasa (14/8/2012) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Lalu, satu unit lagi dengan nomor polisi BM 8589 AQ ditangkap di dekat Jalan Tanjung Datuk, pada Rabu (15/8/2012) sekitar pukul 03.00 WIB. Kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Dalam penangkapan itu petugas tidak saja mengamankan lima unit truk tanki tapi juga mengamankan BBM jenis solar.
Selain itu polisi juga mengamankan empat orang sopir yang membawa mobil bermuatan BBM ilegal tersebut, berinisial AP, FR, ZP dan AN. Saat ini keempat sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pemiliknya MK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: