Sabtu, 4 Oktober 2025

PNKT Minta Nama Karang Taruna Masuk dalam UU Desa

Karang Taruna disebut sebagai salah satu elemen mayarakat Desa.

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto PNKT Minta Nama Karang Taruna Masuk dalam UU Desa
NET
Logo Karang Taruna

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) meminta kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa.

Sekretaris Jenderal PNKT, Harry Soeria menjelaskan, Karang Taruna meminta agar Pansus RUU tentang Desa agar memperhatikan dan mempertimbangkan penyebutan organisasi Karang Taruna dalam UU tersebut. Mereka juga mengusulkan, sesuai dengan tupoksinya, Karang Taruna disebut sebagai salah satu elemen mayarakat Desa.

Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang memiliki pengurus sampai ke desa, Karang Taruna dapat berperan dalam mengembangkan dan menggali potensi-potensi yang ada di desa. Karang Taruna kata dia, dapat sebagai pemain terdepan membantu pembangunan di pedesaan.

“Termasuk melaksanakan program-program pemerintah, baik secara langsung atau tidak langsung,” kata Harry, Rabu (10/10/2012).

Usulan tersebut disampaikan Harry Soeria dalam rapat dengan ketua Pansus RUU tentang desa Ahmad Muqowam di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Rabu (10/10). Rapat dihadiri Forum Wali Nagari se Sumatera Barat, Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur, Institute for Research and Empowerment dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Dalam rapat tersebut, ke empat elemen masyarakat yang di undang Pansus RUU Desa untuk mendapat masukan itu juga meminta DPR secepatnya menyelesaikan RUU Desa.

“Kami mendukung secepatnya RUU ini diselesaikan,”kata Sekjen PNKT Harry Soeria.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU tentang Desa Ahmad Muqowwam menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bermaksud memperlambat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa.

Apalagi, sampai saat ini semangat fraksi-fraksi yang ada di Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU ini sama, yakni menyelesaiakan secepatnya sehingga segera menjadi Undang Undang (UU).

“Tidak ada sedikit pun niat kami mengulur-ngulur waktu, materi semua sudah ok, tinggal mensistematikan kan saja. Kami berkomitmen UU ini bisa meningkatkan martabat desa,” tegas Ahmad Muqowwam.

Muqowam menyatakan, sampai saat ini, pembahasan RUU Desa ini berjalan lancar, tidak ada pasal yang dianggap krusial sehingga memperlambat penyelesaiannya. “Kita sudah konfirmasi, materi tidak ada perbaikan secara signifikan,”katanya.

Menurut Muqowan, RUU Desa yang disampaikan oleh pemerintah memang belum menyentuh persoalan-persoalan substantif. Ibarat sebuah rumah, baru pagarnya dicat atau halamannya saja yang dibersihkan. “Tetapi ini tantangan buat kita, bagaimana menjadi paradigma pembangunan negara, karena membangun desa adalah membangun negara, substansinya desa harus sejahtera,”terang politisi PPP ini.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengungkapkan, ada pihak-pihak tertentu yang yang tidak berkepentingan dengan lahirnya UU Desa. Mereka itu seperti ketakutan dalam pengucuran APBN untuk desa menjadi 1 pintu. “Ëgoisme sektoral juga ada,”katanya.

Menurut Budiman, desa bukan hanya sekedar rantai komando pemerintahan, tetapi lebih dari itu. UU Desa juga tidak sekedar UU Pemerintahahn Desa. Karena itu, mereka menolak pembahasannya oleh Komisi II DPR tetapi sebuah pansus. Semangatnya kata dia hampir sama ketika pendiri bangsa menyusun UUD 1945. “Banyak hal yang harus dirumuskan dalam UU Desa,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved