Cipta Karya Paser Berlakukan Perda Retribusi Sedot Tinja
Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan (DCKKP) Kabupaten Paser mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2012 tentang
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan (DCKKP) Kabupaten Paser mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2012 tentang Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus pada awal Oktober 2012.
Perda tersebut menurut Kepala Bidang Kebersihan DCKKP Sulle Rimpung SSos MM, Kamis (11/10/2012), sudah ditetapkan sejak 3 Agustus lalu, namun baru bulan Oktober ini bisa diimplementasikan.
"Kami baru menerima surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) 24 September lalu, yang meminta SKPD segera melaksanakan Perda-Perda yang sudah disahkan, salah satunya Perda 10/2012," kata Sulle.
Menurut Sulle, Perda 10/2012 merupakan penyempurnaan dari Perda 17/2008 tentang Retribusi Pelayanan Mobil Penyedot Tinja. "Dengan berlakunya Perda yang baru ini, maka Perda 17/2008 otomatis tidak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam perda tersebut, besarnya tarif retribusi pelayananan penyedotan tinja ditetapkan berdasarkan kelompok, antara lain kelompok lembaga sosial, perkantoran, rumah tangga, warung/rumah makan, pertokoan/usaha dagang serta kelompok penginapan/hotel dan industri.
"Masing-masing kelompok berbeda-beda besaran tarif retribusinya. Sebagai contoh, untuk kelompok rumah tangga, jasa pelayanan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 37.500 menjadi Rp 187.500, sedangkan jasa sarananya mengalami kenaikan dari Rp 12.500 menjadi Rp 62.500," jelasnya.
Baca Juga:
- Mucikari Keyko Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya
- Polisi Palembang Musnahkan Narkoba Rp 2 Miliar
- Dituduh Miliki Ilmu Santet Diusir dari Desa
- Disbudparpora Paser Buka Lowongan Pamong Budaya Non PNS