Astaga, Pengangguran Cabuli Tiga Keponakannya
Para korban yang tinggal bersama tersangka dan isterinya yang berprofesi sebagai guru di sekolah, dicabuli dalam waktu yang berbeda.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY--Pagar makan tanaman. Itulah kalimat yang pantas untuk menggambarkan perbuatan bejat RW (36). Lelaki pengangguran ini tega mencabuli tiga ponakannya yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Para korban yang tinggal bersama tersangka dan isterinya yang berprofesi sebagai guru di sekolah, dicabuli dalam waktu yang berbeda.
Dua dari tiga korban telah melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mauponggo, Jumat (5/10/2012). Sedangkan satu korban lainnya belum secara resmi mengadukan tersangka kepada pihak kepolisian.
Polisi pun sigap dan langsung membekuk tersangka di kediamannya di Woloroga, Mauponggo pada hari yang sama. Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mauponggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kapolsek Mauponggo, Iptu Nyoman Sujana, yang ditemui di Mapolsek Mauponggo, Selasa (9/10/2012), membenarkan adanya pengaduan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan tersangka, RW.
Nyoman mengatakan, perbuatan tersangka sebenarnya sudah dilakukan berulangkali dengan korban berbeda. Namun baru pada korban terakhir, perbuatannya terendus masyarakat. Para korban, kata Nyoman, merupakan kerabat dekat tersangka dan isterinya yang tinggal bersama tersangka.
Nyoman menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para korban, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap para korban di rumahnya. "Korban pertama terjadi sejak tahun 2011. Korban kedua baru terjadi Jumat (5/10/2012) dinihari. Perbuatan tersangka dilaporkan oleh guru dari sekolah korban. Mungkin korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada gurunya di sekolah," kata Nyoman.
Kedua korban yang telah melapor ke Polsek Mauponggo usianya masih 15 tahun dan duduk di bangku salah satu SMP di Mauponggo. "Isteri tersangka guru di sekolah para korban. Para korban ini tinggal di rumah tersangka selama duduk di kelas I dan II. Kelas III baru masuk asrama. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka. Tersangka ini lelaki pengangguran yang tinggal di asrama guru di sekolah tempat isterinya mengajar," jelas Nyoman.
Sejauh ini, kata Nyoman, tersangka masih membantah melakukan pelecehan seksual sampai berhubungan badan dengan para korban. Tersangka mengaku hanya melakukan pencabulan tidak sampai berhubungan badan. Namun keterangan dari para korban, tersangka tidak hanya melakukan tindakan pencabulan tetapi berhubungan badan layaknya suami isteri. Para korban sendiri tidak berani menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada isteri tersangka atau pihak lain karena diancam oleh tersangka.
Perbuatan tersangka mendapat kecaman keras dari warga di sekitar kediaman tersangka. Warga menduga, tersangka yang merupakan warga Gelu, Kecamatan Mauponggo, menggunakan guna-guna untuk menjerat para korbannya. Warga berharap, tersangka dihukum berat, kalau bisa seumur hidup.
Sementara tersangka tidak bisa ditemui karena tidak diizinkan pihak Polsek Mauponggo. Kapolsek Mauponggo, Nyoman Sujana mengatakan, pihaknya belum mendapat izin dari Kapolres Ngada untuk mempertemukan tersangka dengan pihak manapun selain isteri tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Nyoman memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan. Perbuatan tersangka, katanya, akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. *
Baca Juga :
- Balai Desa Malah Dipakai untuk Judi 3 menit lalu
- Warga Dambakan Listrik 6 menit lalu
- Adil Patu: The Tabloid Gubernur Narkoba Isinya Fitnah 11 menit lalu
- Warga Minta Jalur Khusus 13 menit lalu
- Pulang Sekolah Novi Dilindas Truk Gandeng 13 menit lalu
- Pemprov Sulsel Nominasi Lima Besar Nasional Bidang PSDA 18 menit lalu
- Senator RI Beri Hadiah Ilham Puisi dari Harvard University 26 menit lalu
- Tabrakan Beruntun di Tol Cikampek, 13 Orang Terluka 26 me