Senin, 6 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Solusi SBY Akhiri Kisruh Status Penyidik Polri di KPK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun menilai Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Solusi SBY Akhiri Kisruh Status Penyidik Polri di KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Jaksa Agung, Basrief Arief (tengah), dan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo (kanan), menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun menilai Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait status penyidik akan menyelesaikan kisruh Polri dan KPK selama ini.

"Adanya peraturan pemerintah atau apapun namanya jangan menunggu lagi. Contohnya soal status penyidik. Jangan sampai ini menjadi masalah di kemudian hari," ujar Adang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012). 

Adang yang juga bekas Wakil Kepala Polri menambahkan, solusi SBY yang menenangkan hubungan Polri dan KPK harus juga dilandasi semangat antikorupsi. Peraturan baru ini yang menjadi payung hukum, akan membuat penegak hukum di lapangan berani berbuat.

Dalam pidatonya semalam di Istana Negara, SBY mengkritisi aksi Polri yang sepihak menarik personilnya sebagai penyidik di KPK. SBY juga menyentil KPK karena serta merta mengangkat penyidik padahal masih terikat dengan institusi awalnya, Polri.

"Yang jadi masalah kemudian, atas perbedaan itu, Polri dan KPK melakukan kebijakan sendiri yang jelas saling bertentangan. Jika akan alih status, perwira Polri jadi penyidik KPK, itu ada aturannya," kata SBY di Istana Negara.

Berdasar hal di atas, SBY akan mengeluarkan PP yang mengatur penugasan personil Polri ke KPK. "Masa penugasan empat tahun, bukan maksimal 4 tahun. Setelah empat tahun, personil bisa ditugaskan kembali, tapi harus dikoordinasikan dengan Polri," jelas SBY.

Namun SBY juga membuka peluang apabila penyidik Polri tersebut menjadi penyidik KPK. "Tapi apabila hal itu dianggap memutus penyidikan di KPK, perwira (penyidik) diberi peluang untuk mundur, (diangkat menjadi penyidik KPK) bila personel bersedia," jelas SBY.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved