Polisi Akan Tertibkan Izin Air Soft Gun
Ada izin yang harus diurus ke kepolisian. Kalau dari Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia),

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Para pemilik senjata mainan air soft gun, khususnya di Kabupaten Malang yang belum mengantongi izin dari kepolisian tampaknya harus segera mengurus izin kepemilikan atas senjata tersebut.
Sebab, dalam jangka waktu dekat kepolisian resor Malang akan berencana menertibkan kepemilikan senjata-senjata mainan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah, hari ini (9/10/2012) menjelaskan bahwa rencana penertiban kepemilikan air soft gun akan dilakukan karena disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menakut-nakuti para korbannya.
Karena itu, Decky menghimbau para penghobi air soft gun yang belum mendapat izin dari kepolisian, agar segera mengurusnya.
“Ada izin yang harus diurus ke kepolisian. Kalau dari Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia), mereka tidak menerbitkan surat izin, tapi cuma kartu anggota saja,” jelas Decky,hari ini (9/10/2012).
Indikasi senjata-senjata mainan tersebut dipakai para pelaku kejahatan, muncul setelah polisi menggelar pra-rekonstruksi terhadap kasus perampokan di Dampit yang terjadi beberapa pekan silam. Dalam perampokan yang membuat korbannya, H Idris, juragan jagal sapi asal Jl Segaluh, Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang merugi ratusan juta itu, muncul dugaan kuat bahwa pelaku yang berjumlah enam orang, menggunakan senjata air soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
“Untuk pelakunya sudah bisa kami identifikasi. Untuk menangkapnya tinggal butuh faktor luck (keberuntungan) saja. Dari pra-rekonstruksi, rlihat bahwa pelaku selain memakai senjata tajam, juga memakai air soft gun,” pungkasnya.