Penarikan Penyidik KPK
Kronologi Penangkapan Kompol Novel oleh Penyidik Polri
Sejumlah anggota Polri dan Provoost mendatangi gedung KPK, mereka hendak melakukan penangkapan terhadap salah seorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Polri dan Provoost mendatangi gedung KPK, mereka hendak melakukan penangkapan terhadap salah seorang penyidik KPK bernama Kompol Novel. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu(6/10/2012) dini hari mengatakan penangkapan Kompol Novel ada kaitannya dengan kasus pada Kamis(4/10/2012).
"Kejadian kemarin dan hari ini ada kaitannya," ujar Bambang.
Bambang menceritakan, pada Kamis(4/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIb datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.
Saat itu Novel lanjut Bambang ingin memenuhi permintaan Korsesprim jika diizinkan oleh pimpinan KPK.
"Novel bersedia menemui Korsespim Polri jika diizinkan pimpinan, saat itu Busyro tidak memberikan izin,"jelasnya.
Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.
Kemudian pada Jumat(5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.
"Ketika kami disini beliau(Novel) tidak di kantor saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ujar Bambang.
Menurut Bambang, Kompol Novel adalaheks anggota Polda Bengkulu, menjadi Kasat Serse pada tahun 1999-2005, saat itu ada kejadian anak buah Novel melakukan tindakan melanggar hukum hingga meninggal.
"Tapi tindakan bukan dilakukan Novel, sudah dilakukan di Majelis Kehormatan kode etik, ambil alih anak buah dan teguran keras, tapi dia bukan pelaku," ujarnya.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK