Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati Tak Berani Seret Pejabat PLN

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku masih ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kejati Tak Berani Seret Pejabat PLN
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

·

TTRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku masih ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan pembangunan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat dimintai tenggapannya perihal perkembangan penanganan tidak pidana korupsi PLN tersebut, Jumat (5/10).

“Kami belum berani menetapkan tersangka atau pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana dalam kasus itu sebelum hasil kerugian negara yang ditimbulkan belum pasti,” tegas Chaerul kepada wartawan saat ditemui di kantornya, sore tadi.

Menurutnya, pihaknya bisa saja menetapkan tersangka dalam proyek yang total anggarannya mencapai Rp 100 juta, jika pihak kejaksaan telah mendapatkan hasil perhitungan atau penelisakan jumlah pasti kerugian negara yang dilakukan tim ahli dari Unhas dan Puslitbang PT PLN (persero).

Meski pihak Kejati Sulsel, telah mengantongi sejumlah nama pejabat PLN yang bakal menjadi calon tersangka, namun Chaerul mengaku, masih perlu pembuktian kuat adanya tindakan melawan hukum dalam perkara itu.

“Kami harus memiliki bukti kuat, sebelum menetapkan siapa tersangkanya,” tegas mantan Kajari Tangerang itu.

Untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain termasuk pejabat dan mantan pejabat PLN dalam kasus itu, penyidik bagian pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara ini. termasuk kembali memeriksa mantan General Manager PT PLN Sultanbatara Ahmad Siang.

Berdasarkan pantuan Tribun di kejaksaan, mantan pejabat orang nomor satu di PLN Sultangbatara menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 14.35 wita.

"Pemeriksaan Ahmad Siang masih sebatas saksi dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat dirinya menjabat selaku GM PLN,” ujar Chaerul.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami posisi kasus tersebut. selain itu, keterangan saksi akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan

Mantan Kajari Palopo  menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap Ahmad Siang diketahui kalau pada tahun 2007 pihak PLN telah menunjuk perusahaan penyedia kabel, akan tetapi pada tahun 2008 perusahaan yang melakukan pemasangan tidak sama dengan perusahaan yang jadi rekanan pengadaan kabel.

Pada proses pemasangan dimana alokasi anggaran mencapai Rp28 miliar, realisasinya panitia tender memangkan perusahaan yang mengajukan penawaran sebesar Rp18 miliar.

"Dari keterangan itu sebenarnya sudah dapat disimpulkan siapa sebenanrya pelaku yang diduga bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini. namun kami masih perlu data dan bukti lainnya,” ungkap Chaerul, mengaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved