RUU Kamnas Disahkan, Munculkan Komplek Guantanamo
Dengan dalih, mengancam keamanan nasional.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ini kalau saja disahkan sebagai Undang-undang akan menciptakan 'Komplek Guantanamo' karena dapat menjerat siapa pun, termasuk wartawan atau insan pers. Dengan dalih, mengancam keamanan nasional.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. Komplek Guantanamo yang dimaksud adalah, saat kondisi hak warga negara diabaikan dan dilanggar atas dasar keamanan nasional.
”Kondisi dimana setiap orang tidak punya status legal dan hukum, ini kondisi ekstrim dari munculnya UU seperti ini. Ini terjadi di Amerika dan Prancis,” jelasnya, Kamis (4/10/2012).
Kondisi ini, katanya, memposisikan lembaga eksekutif yang bisa berlaku dan bertindak sebagai legislatif dan yudikatif. Sekaligus, pihak eksekutif setiap saat bisa memutuskan dan melakukan tindakan secara langsung terhadap siapa pun dengan alasan keamanan nasional.
” Setiap orang bisa kapan saja ditangkap dengan alasan keamanan nasional,” Agus mengingatkan.
Terkait terancamnya kebebasan pers, menurut Agus meski dalam RUU Kamnas ini, pers bukan menjadi isu utama menjadi bagian yang dibahas spesifik.
”Namun, sangat berkaitan dengan wartawan yang mobilitasnya tinggi, sangat mungkin menjadi korban. Dalam konteks RUU ini, wartawan adalah kelompok yang paling riskan terkena dampaknya karena akan mudah dijerat dengan RUU ini,” jelasnya lagi.
”Wartawan itu, kan bisa menembus nara sumber yang polisi enggak bisa menembusnya. Dengan alasan itu, insan pers bisa diindikasikan dan setidaknya sangat berpotensi disadap, bahkan ditangkap,” tegasnya.
Guantanamo adalah nama sebuah lokasi penjara dan pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo Kuba.
Selain 9.500 prajurit AL dan Marinir AS menempati pangkalan itu, penjara Guantanamo yang mulai beroperasi sejak 12 tahun lalu setidaknya dihuni sekitar 500 tahanan AS yang sebagai besar dituding terlibat jaringan terorisme.